Bea Cukai Batasi Jemaah Haji Bawa Rokok dan Uang Tunai

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan batasan ketat bagi jemaah haji yang membawa rokok dan uang tunai saat masuk kembali ke Indonesia pada Kamis, 16 April 2026. Regulasi ini mencakup pembebasan cukai yang terbatas serta kewajiban pelaporan kepabeanan demi ketertiban administrasi negara.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan masuk untuk barang konsumsi berupa rokok dengan jumlah maksimal 200 batang sigaret per orang. Ketentuan ini bertujuan untuk mengontrol barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia melalui barang bawaan penumpang.

"Jadi nanti ketika jumlah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 [batang], maka kelebihannya akan dimusnahkan," kata Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor 3 DJBC Kementerian Keuangan dalam sosialisasi daring sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.

Cindhe menjelaskan bahwa rezim kepabeanan di Indonesia lebih menitikberatkan pada pengaturan barang impor dibandingkan ekspor. Meski membawa barang keluar negeri relatif tidak dibatasi, jemaah diminta tetap memperhatikan hukum yang berlaku di Arab Saudi sebagai negara tujuan.

Selain komoditas rokok, jemaah haji diwajibkan melaporkan pembawaan uang tunai jika nilainya mencapai Rp100 juta atau lebih. Aturan ini mengikuti instruksi Bank Indonesia (BI) selaku otoritas pengendali peredaran mata uang di tanah air.

Jemaah yang membawa dana di atas limit tersebut harus mengisi formulir resmi yang disediakan petugas Bea Cukai di bandara. Data dari formulir tersebut nantinya akan diteruskan oleh pihak Bea Cukai kepada Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Untuk musim haji 1447 H/2026 M, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan dana saku atau living cost sebesar SAR 152,49 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk 203.320 jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini.

Setiap jemaah menerima uang saku sebesar SAR 750 atau setara dengan Rp3,4 juta untuk memenuhi kebutuhan harian tambahan selama di Tanah Suci. Dana ini juga dipersiapkan sebagai cadangan jika jemaah harus membayar denda haji atau DAM selama menjalankan ibadah.