Bea Cukai Bebaskan Pajak Impor Barang Kiriman Jemaah Haji 2026

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk serta pajak impor bagi barang kiriman jemaah haji Indonesia pada Kamis, 16 April 2026. Fasilitas ini bertujuan memudahkan jemaah yang ingin mengirimkan oleh-oleh atau barang pribadi dari Tanah Suci.

Dilansir dari Detik Finance, pembebasan pajak ini berlaku untuk barang kiriman dengan nilai total maksimal US$ 3.000 per jemaah selama satu periode haji. Namun, pengiriman tersebut harus dibagi menjadi dua tahap dengan nilai masing-masing maksimal US$ 1.500.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa jemaah tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) jika memenuhi batasan nilai tersebut. Kelebihan nilai barang akan dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen.

"Jadi bapak ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak totalnya US$ 3.000, tetapi ketentuannya dua kali pengiriman," kata Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC.

Selain batasan nilai, pemerintah mengatur ukuran kemasan barang kiriman maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm guna kelancaran pengawasan. Periode pengiriman dibuka sejak keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir jemaah haji.

Fasilitas fiskal ini juga berlaku bagi barang bawaan yang dibawa langsung oleh jemaah saat kembali ke tanah air. Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan tanpa batas nilai, sementara jemaah haji khusus dibatasi pada nilai barang maksimal US$ 2.500 per orang.

Pemerintah menegaskan fasilitas ini hanya tersedia bagi jemaah yang terdaftar dalam kuota resmi. Jemaah haji non-kuota atau furoda tetap diwajibkan mengikuti ketentuan impor umum tanpa skema pembebasan khusus ini karena data validasi hanya mencakup jemaah resmi.