Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk serta pajak impor bagi barang kiriman milik jemaah haji pada Kamis (16/4/2026). Fasilitas fiskal ini diberikan dengan batasan nilai tertentu guna mempermudah jemaah membawa oleh-oleh ke tanah air.
Dilansir dari Detik Finance, ketentuan ini mencakup total nilai pabean maksimal sebesar US$ 3.000 untuk setiap individu jemaah selama satu musim haji. Alokasi pengiriman tersebut diatur secara teknis menjadi dua kali tahapan pengiriman dengan batas nilai masing-masing US$ 1.500.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja memberikan penegasan mengenai mekanisme teknis pengiriman barang pribadi tersebut melalui saluran komunikasi virtual. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan jemaah dalam mengirimkan barang tanpa terbebani biaya tambahan.
"Jadi, bapak ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak totalnya US$ 3.000, tetapi ketentuannya dua kali pengiriman," kata Cindhe, Kepala Seksi Impor III DJBC.
Pembebasan ini secara otomatis menghapus kewajiban Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seperti PPh dan PPN bagi barang yang masuk dalam pagu nilai tersebut. Namun, jika ditemukan barang dengan nilai di atas US$ 1.500 per kiriman, maka selisih nilai kelebihannya akan dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen.
"Kalau kirimannya lebih baik nilainya maupun frekuensinya, maka atas kelebihannya akan dipungut. Pungutannya ada dua yaitu bea masuk 7,5% dan PPN mengikuti ketentuan saat ini efektifnya 11%," jelas Cindhe, Kepala Seksi Impor III DJBC.
Selain batasan nilai, pihak otoritas kepabeanan juga menetapkan standar dimensi kemasan kiriman yakni panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Pembatasan ukuran fisik ini bertujuan agar proses pengawasan serta pemeriksaan di lapangan berjalan lebih efektif.
"Periode pengiriman paling cepat setelah tanggal keberangkatan kloter pertama sampai 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Jadi, kalau sudah mau pulang baru kirim, itu masih bisa diakomodir," imbuh Cindhe, Kepala Seksi Impor III DJBC.
Pemerintah juga membedakan skema untuk barang yang dibawa langsung saat kepulangan, di mana jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan tanpa batas nilai. Hal berbeda berlaku bagi jemaah haji khusus yang dibatasi pada nilai maksimal barang US$ 2.500.
"Kalau lebih, maka dikenakan pungutan bea masuk flat 10% dan PPN sesuai ketentuan saat ini yaitu efektif 11%, kemudian PPh dikecualikan," jelas Cindhe, Kepala Seksi Impor III DJBC.
Fasilitas keringanan pajak ini bersifat eksklusif dan hanya ditujukan bagi jemaah yang masuk dalam kuota resmi pemerintah Indonesia. Kelompok jemaah non-kuota atau haji furoda dipastikan tidak bisa mengakses fasilitas pembebasan bea masuk ini.
"Jemaah haji ini terdaftar, artinya secara data ada di pemerintah resmi. Data ini penting untuk melakukan validasi mana yang harus diberikan fasilitas, mana yang tidak," ujar Cindhe, Kepala Seksi Impor III DJBC.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·