Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 21,9 Kg Sabu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,9 kilogram. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan barang bukti sabu ditemukan di sebuah hotel di kawasan Senggoro, Bengkalis, pada Rabu dini hari, 15 April 2026.

Novryansyah mengatakan penindakan ini berasal dari laporan yang diterima sehari sebelumnya. “Tim segera bergerak melakukan penyisiran darat dan laut hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku di lokasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 17 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 3.00 WIB, tim gabungan menangkap seorang terduga pelaku berinisial R berusia 29 tahun. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 20 bungkus plastik berisi narkotika jenis methamphetamine atau sabu yang telah dikonfirmasi melalui uji narcotest. Barang bukti tersebut disimpan dalam dua tas ransel, bersama dua unit telepon genggam milik pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Novryansyah, pelaku mengaku menerima imbalan sebesar Rp 8 juta untuk mengantarkan barang tersebut dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Menurut Novryansyah, hal ini menunjukkan jaringan peredaran narkotika masih aktif memanfaatkan wilayah tersebut sebagai jalur distribusi.

Novryansyah menyebutkan penindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 32,8 miliar.

Selain itu, Bareskrim memperkirakan penggagalan peredaran sabu tersebut telah menyelamatkan lebih dari 109 658 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan Bea Cukai juga akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika.