Bea Cukai Ingatkan Jemaah Haji Wajib Lapor Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jemaah haji Indonesia untuk melaporkan pembawaan uang tunai dengan nilai Rp 100 juta atau lebih saat berangkat ke Tanah Suci pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan peredaran uang sesuai aturan Bank Indonesia.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa jemaah yang membawa uang tunai atau mata uang asing senilai Rp 100 juta wajib mengisi formulir pelaporan resmi. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi moneter yang berlaku di Indonesia.

"Jadi kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai," kata Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC dalam media briefing virtual sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Data dari Bea Cukai akan diteruskan kepada Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk proses tindak lanjut. Sebaliknya, jemaah yang membawa uang di bawah nominal tersebut tidak dibebankan kewajiban melapor kepada petugas kepabeanan.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Buku Tuntunan Manasik Haji 2026 juga memberikan imbauan serupa agar jemaah membawa bekal materi secukupnya. Penggunaan kartu ATM berlogo internasional seperti Visa atau Mastercard sangat disarankan karena dinilai lebih aman daripada uang tunai.

Terkait kebutuhan harian, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan dana tunai (banknotes) sebesar SAR 152.490.000 dalam mata uang Riyal Arab Saudi. Dana tersebut akan didistribusikan kepada 203.320 jemaah haji reguler melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Setiap jemaah dijadwalkan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau sekitar Rp 3,4 juta yang terdiri dari pecahan SAR 500, SAR 100, dan SAR 50. Alokasi ini diperuntukkan bagi kebutuhan konsumsi tambahan, cadangan biaya mendesak, hingga pembayaran denda atau dam selama di Arab Saudi.