Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jemaah haji Indonesia musim 2026 untuk mematuhi regulasi kepabeanan terkait uang tunai, rokok, hingga perangkat elektronik. Ketentuan ini bertujuan memperlancar proses pemeriksaan jemaah saat mendarat kembali di tanah air sebagaimana dilansir dari Cahaya pada Kamis (16/4/2026).
Jemaah yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, diwajibkan untuk melapor kepada petugas. Prosedur pelaporan ini mencakup pengisian formulir pembawaan uang tunai yang nantinya akan diproses lebih lanjut oleh otoritas terkait.
“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja.
Data dari formulir tersebut akan diteruskan oleh pihak Bea Cukai kepada otoritas moneter dan pengawas transaksi keuangan negara. Pihak DJBC juga menyarankan jemaah menggunakan instrumen pembayaran elektronik untuk menekan risiko keamanan selama perjalanan.
“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.
Selain uang tunai, pembatasan ketat diberlakukan pada produk tembakau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Jemaah hanya diizinkan membawa maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris agar mendapatkan pembebasan cukai.
“Jadi, ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” kata Chinde.
Regulasi ini juga mengatur penggunaan rokok elektrik dengan batas maksimal 140 batang atau 40 kapsul untuk sistem padat. Sedangkan untuk sistem cair, jemaah dibatasi membawa maksimal 30 mililiter pada sistem terbuka atau 12 mililiter pada sistem tertutup.
“Perlu disampaikan kepada jemaah haji pengaturan yang ada di Arab Saudi itu seperti apa. Tidak hanya rokok, tapi juga barang-barang yang dibatasi di sana,” tuturnya.
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk bagi barang pribadi jemaah haji, namun jastip atau barang titipan orang lain tidak termasuk dalam kategori ini. Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh, sementara jemaah haji khusus diberikan batas nilai barang maksimal 2.500 dolar AS.
“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Chinde.
Apabila nilai barang jemaah haji khusus melampaui batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PPN. Untuk barang yang dikirim secara terpisah, batas nilai maksimal adalah 3.000 dolar AS dengan frekuensi maksimal dua kali pengiriman.
“Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” jelasnya.
Terkait perangkat telekomunikasi, jemaah yang membeli ponsel baru di luar negeri wajib meregistrasikan IMEI agar perangkat tersebut bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia. Pendaftaran dilakukan di bandara dengan melaporkan data identitas dan perangkat kepada petugas.
“Di Indonesia, untuk membawa handphone itu ada ketentuan, yang prinsipnya kalau belum didaftarkan itu tidak akan bisa mengakses jaringan lokal,” kata Chinde.
Pendaftaran IMEI yang tidak sempat dilakukan di bandara masih dapat diurus melalui kantor pabean terdekat. Batas waktu pengurusan susulan ini adalah maksimal lima hari kerja sejak tanggal kedatangan jemaah di tanah air.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·