Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jemaah haji yang membeli telepon genggam baru di luar negeri untuk melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) setibanya di Indonesia pada Kamis (16/4/2026).
Langkah ini diambil guna memastikan perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri dapat terhubung dengan jaringan seluler nasional secara legal. Dilansir dari Money, prosedur pelaporan harus dilakukan langsung di pos Bea Cukai bandara kedatangan.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa banyak jemaah yang membeli ponsel baru karena perangkat lama rusak atau hilang selama menjalankan ibadah. Petugas akan merekam nomor IMEI serta identitas pemilik untuk proses sinkronisasi sistem.
"Jemaah ini harus memberitahukan dulu ya, ini tips supaya nanti bisa mendapatkan pembebasan ya. Jadi, memberitahukan kepada petugas Bea di bandara kedatangan, kemudian nanti akan direkam ya, direkam nomor IMEI dan ID dari jemaah haji agar dapat pembebasan," kata Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC.
Pemerintah memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan pungutan bagi jemaah haji reguler selama barang bawaan masih dalam batas kewajaran. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang dengan nilai maksimal sebesar 2.500 dollar AS.
Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, pemilik akan dikenakan bea masuk flat sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pemerintah memberikan keringanan dengan tidak memungut Pajak Penghasilan (PPh) dalam mekanisme ini.
Proses administrasi ini dilakukan secara terintegrasi agar jemaah dapat langsung menggunakan perangkat mereka setelah proses verifikasi di bandara selesai. Registrasi yang dilakukan di luar bandara kedatangan berpotensi menghilangkan fasilitas pembebasan pajak yang telah disediakan.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·