Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jemaah haji Indonesia melaporkan pembawaan uang tunai dalam jumlah besar, minimal Rp100 juta, pada hari Kamis (16/4/2026). Kewajiban ini berlaku bagi jemaah yang membawa mata uang rupiah maupun valuta asing dengan nilai setara.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kementerian Keuangan, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan langkah pengendalian peredaran uang lintas negara. Pelaporan dilakukan melalui formulir resmi yang disediakan oleh petugas Bea Cukai di titik keberangkatan, sebagaimana dilansir dari Money.
"Jadi kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai," kata Cindhe, Kepala Seksi Impor III DJBC, dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji.
Informasi dari pelaporan tersebut nantinya akan diteruskan oleh pihak Bea Cukai kepada Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebaliknya, jemaah yang membawa uang di bawah nominal Rp100 juta tidak dikenakan kewajiban melapor.
Pemerintah menyarankan jemaah haji untuk lebih mengutamakan penggunaan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik demi faktor keamanan. Penggunaan instrumen non-tunai dinilai jauh lebih praktis dan meminimalisir risiko kehilangan selama berada di Arab Saudi.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sendiri telah menyiapkan uang saku atau living cost bagi setiap jemaah haji reguler tahun ini. Berdasarkan data DJBC, setiap jemaah menerima alokasi sebesar 750 riyal atau setara dengan Rp3,4 juta untuk keperluan di Tanah Suci.
Langkah sosialisasi ini dilakukan agar jemaah haji tidak perlu membawa uang tunai berlebih secara mandiri. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan perjalanan ibadah yang lebih tertib serta menjaga transparansi transaksi keuangan lintas batas negara.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·