PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 emiten yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 10 November 2026. Langkah tegas ini diambil otoritas bursa lantaran deretan perusahaan tersebut dinilai tidak mampu menunjukkan pemulihan kinerja finansial maupun kepatuhan hukum yang memadai.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa kebijakan ini berpijak pada Peraturan Bursa Nomor I-N yang memberi kewenangan bursa menghapus emiten bermasalah. Berdasarkan data yang dilansir dari Money pada Rabu (15/4/2026), tujuh dari 18 perusahaan tersebut telah menyandang status pailit, sementara 11 lainnya mengalami suspensi perdagangan selama lebih dari 50 bulan.
Daftar emiten yang dinyatakan pailit meliputi PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE). Kondisi ini secara otomatis memicu proses penghapusan paksa atau forced delisting dari papan perdagangan bursa.
Sementara itu, 11 emiten yang terjerat suspensi panjang antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Kondisi delisting ini memicu kekhawatiran terkait nasib investor ritel yang sahamnya terancam tidak likuid dan sulit dijual di pasar sekunder. Direktur Reliance Sekuritas Indonesia, Reza Priyambada, menyebutkan bahwa meskipun status emiten berubah, hak kepemilikan investor atas dividen dan kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara hukum tetap melekat selama perusahaan masih berdiri.
"Hanya saja jika pelaku pasar berniat untuk menjual saham ini nantinya akan sangat sulit karena mereka harus mencari pembeli secara manual (lewat notaris)," ujar Reza Priyambada, Direktur Reliance Sekuritas Indonesia. Ia mendorong BEI untuk lebih aktif memfasilitasi proses konversi atau mediasi antara perusahaan sekuritas dan nasabah demi menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Guna memberikan proteksi, BEI mewajibkan emiten melakukan pembelian kembali saham atau buyback sesuai POJK Nomor 45 Tahun 2024. Namun, efektivitas mekanisme ini masih diragukan mengingat mayoritas emiten berada dalam kondisi keuangan yang sangat lemah sehingga kemampuan untuk mendanai buyback sangat terbatas. Bursa sebelumnya telah memberikan peringatan dini secara berkala setiap enam bulan sejak suspensi pertama kali dilakukan.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·