Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama bursa efek resmi membuka transparansi data kepemilikan saham hingga level rinci dan meningkatkan batas minimal saham publik atau free float menjadi 15 persen pada Kamis (16/4/2026). Kebijakan ini bertujuan memperkuat likuiditas dan integritas pasar modal Indonesia di mata investor global.
Dilansir dari Money, langkah strategis ini mencakup pembukaan data pemegang saham di atas 1 persen serta penguatan klasifikasi investor oleh KSEI menjadi 39 kategori. Sebelumnya, pengelompokan tipe investor di pasar modal hanya terdiri dari sembilan klasifikasi.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa otoritas juga mengimplementasikan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). Fitur ini memberikan informasi kepada publik mengenai saham-saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada segelintir pihak saja.
"Masa transisi ditetapkan bagi perusahaan tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar," ujar Jeffrey Hendrik, Pjs. Direktur Utama BEI. Ia menambahkan bahwa ambang batas kepemilikan 5 persen tetap dijaga sesuai standar internasional.
Reformasi ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan integritas pasar guna memenuhi standar penyedia indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI). Investor kini dapat memantau identitas pemilik manfaat atau beneficial owner melalui situs resmi bursa.
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai penyesuaian batas free float ke angka 15 persen akan mendorong pasokan saham di pasar. Menurutnya, keterbukaan data ini sangat relevan untuk merespons ekspektasi investor asing yang menginginkan transparansi lebih tinggi.
Otoritas bursa memastikan akan melanjutkan sosialisasi intensif kepada para pelaku pasar melalui kanal komunikasi digital dan pertemuan langsung. Perusahaan tercatat yang memerlukan konsultasi mengenai aturan baru ini diarahkan untuk menghubungi layanan bantuan teknis resmi BEI.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·