BEI kenakan 845 sanksi ke 494 emiten per Maret 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan pihaknya telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat (emiten) periode 1 Januari- 31 Maret 2026.

"BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai emiten," ujar PH Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Rincian sanksi BEI kepada emiten adalah sebanyak 188 permintaan penjelasan terhadap 105 emiten, sebanyak 130 annual listing fee terhadap 82 emiten, sebanyak 128 laporan bulanan registrasi efek terhadap 62 emiten.

Kemudian, sebanyak 98 sanksi terkait public expose terhadap 70 emiten, sebanyak 98 sanksi laporan keuangan terhadap 50 emiten, serta sebanyak 174 sanksi lain-lain terhadap 115 emiten.

Aulia menjelaskan peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain yang meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, dan laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan.

Selain itu, kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya, yang meningkat hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah emiten.

Kemudian, lanjutnya, diikuti peningkatan pada sanksi jenis kewajiban penyampaian dan pelaksanaan public expose serta penyampaian laporan keuangan, yang masing-masing meningkat sebesar 14 persen dan 5 persen dari sisi jumlah sanksi.

Adapun terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan, yang masing-masing turun sebesar 10 persen dan 9 persen.

Dari sisi jumlah emiten, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek, masing-masing turun 29 persen dan 10 persen jika dibandingkan periode 31 Maret 2025.

Aula memastikan BEI secara berkala mempublikasikan data dan informasi pengenaan sanksi yang diperbarui setiap bulan melalui website BEI pada tautan www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi.

"Publikasi ini diharapkan dapat memberikan transparansi bagi investor sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi, serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui peran aktif investor," ujar Aulia.

Baca juga: BEI jatuhkan 3.040 sanksi ke 453 emiten sepanjang 2025

Baca juga: OJK dukung BEI jatuhkan sanksi terhadap pelanggar integritas

Baca juga: Delisting 18 emiten, BEI koordinasi pihak terkait guna penuhi buyback

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.