PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan 18 emiten yang masuk dalam daftar penghapusan pencatatan saham atau delisting untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham publik. Langkah perlindungan investor ini dikonfirmasi oleh otoritas bursa pada Kamis (16/4/2026) di Jakarta.
Kewajiban ini bertujuan memberikan kepastian bagi pemegang saham ritel agar memiliki akses keluar sebelum status perusahaan berubah menjadi tertutup. Dilansir dari Money, mekanisme ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten.
Bursa mencatat dari 18 emiten tersebut, sebanyak tujuh perusahaan telah dinyatakan pailit secara hukum. Sementara itu, 11 emiten lainnya mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan tanpa menunjukkan adanya perbaikan kinerja yang signifikan.
"Sesuai ketentuan Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, pihak yang bertanggung jawab adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka dan atau pihak lain apabila sesuai kondisi yang sudah ditetapkan di OJK," ujar I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia.
Apabila emiten tidak mampu melaksanakan kewajiban karena kendala finansial, tanggung jawab buyback dialihkan kepada pihak pengendali perusahaan. Proses ini harus dimulai paling lambat 30 hari sejak pengumuman delisting resmi dikeluarkan oleh pihak bursa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk memberikan perintah tindakan tertentu jika emiten atau pengendali mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi. Hal ini mencakup kondisi di mana perusahaan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama dua tahun berturut-turut.
Direktur Reliance Sekuritas Indonesia, Reza Priyambada, menjelaskan bahwa status kepemilikan investor sebenarnya tidak hilang meski saham sudah tidak lagi diperdagangkan di bursa. Investor masih berhak atas dividen jika perusahaan membukukan laba serta tetap memiliki hak suara dalam RUPS.
Namun, Reza mengingatkan bahwa tanpa mekanisme buyback, investor akan kesulitan menjual sahamnya karena harus mencari pembeli secara manual melalui proses notaris. Kondisi forced delisting ini dinilai sangat memberatkan pelaku pasar jika tidak ada intervensi aktif dari pihak otoritas bursa.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·