Bertambah 430 Obyek Cagar Budaya Nasional Baru

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 430 obyek sebagai Cagar Budaya baru berperingkat Nasional. Sebanyak 430 obyek ini lolos dari 876 usulan. Ratusan obyek ini merupakan tahap awal dari 1.750 target penetapan dari Kementerian Kebudayaan pada 2026 ini.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Setelah melalui usulan dan sidang, saya tetapkan 430 obyek sebagai Cagar Budaya Nasional. Tahun ini targetnya 1.750 syukur-syukur di atas 2.000,” ujar Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat konferensi pers di Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, 19 Mei 2026.

Fadli menyebutkan sejumlah obyek seperti benda-benda repatriasi, prasasti di Museum Nasional Indonesia (MNI), candi-candi belum ditetapkan sebagai cagar budaya, padahal merupakan warisan yang luar biasa. Dengan penetapan tersebut, total Cagar Budaya Tingkat Nasional kini berjumlah 743 obyek.

Dari 430 obyek yang ditetapkan antara lain empat koleksi masterpiece tengkorak dan tulang Homo Erectus Sangiran koleksi Eugene Dubois hasil repatriasi dari Belanda; Gua Metanduno Desa Liangkabori, Lohia, Muna, Sulawesi Tenggara yang menyimpan lukisan cap tangan manusia purba; Percandian Muara Takus di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau; Masjid Agung Banten Kasemen, Kota Serang, Banten; Masjid Kuna Palopo di Batupasi, Wara Utara, Palopo, Sulawesi Selatan.

Gambaran Homo erectus dan tulang tengkorak, gigi geraham, dan tulang paha dari spesies yang sekarang kita sebut Homo erectus, merupakan bagian dari koleksi Eugene Dubois yang akan dipulangkan. Dok. Museum Naturalis

Obyek lainnya yakni Gedung Bank Indonesia Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh; 335 Koleksi Pengembalian Hasil Rampasan Perang Lombok pada 1894; Situs Rante Pallawa Desa Pallawa, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Sulawesi Utara; Prasasti Canggal Nomor Inventaris D.4 di Museum Nasional Indonesia (MNI); dan Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga Museum Nasional Indonesia.

Target penetapan cagar budaya tingkat nasional ini mencapai 1.750 obyek. Detailnya terdiri dari 1.000 koleksi Museum Nasional Indonesia, 500 dari hasil repatriasi benda budaya dari luar negeri, 250 dari jalur regular dari kabupaten dan provinsi.

 Pembahasan usulan dan pengkajian untuk penetapan selanjutnya masih akan dilakukan beberapa waktu mendatang. Objek-objek yang akan dibahas pada tahap berikutnya antara lain hasil pengembalian Lukisan Pita Maha, Puputan Badung, Puputan Klungkung, serta koleksi MNI.

Kendala Penetapan Obyek Cagar Budaya

Penetapan ratusan obyek ini sebagian sangat terlambat karena beberapa kendala dari birokrasi. Ia mencontohkan minimnya ahli benda cagar budaya yang tersertifikat di tingkat kabupaten atau provinsi dan kurangnya kesadaran dari pemerintah daerah tentang sejarah, budaya. Menurutya seharusnya ada tim ahli untuk cagar budaya di tiap kabupaten atau provinsi.

”Karena tidak ada tim ahli yang membuat usulan dan penetapan jadi mandek,” ujar Fadli.

Kendala lainnya yakni sulitnya naskah akademik dari penelitian-penelitian untuk dasar usulan dan penetapan untuk pembuktian tentang suatu obyek. “Hal-hal ini sedang diselesaikan,” ujarnya lagi.

Untuk perawatan atau pemeliharaan obyek yang menjadi cagar budaya nasional ini, kata Fadli, tergantung pada koleksinya sesuai dengan karakteristik dan lokasi masing-masing objek. Menurutnya, pengembangan cagar budaya sebagai living heritage juga dapat mendorong pertumbuhan wisata budaya, wisata religi, hingga ekonomi budaya berbasis masyarakat. Anggaran pemeliharaan dan perawatan dilakukan melalui pendekatan kemitraan publik dan swasta, tidak semua dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Candi Muara Takus di Desa Muara Takus, Kabupaten Kampar, Riau, 13 Juni 2025. Sebagai saksi kejayaan Sriwijaya, Candi Muara Takus menonjol dengan material bata merah dan arsitektur Stupa Mahligai yang unik. Situs di Kampar ini merefleksikan masa keemasan Sumatra sebagai pusat peradaban Buddha yang berpengaruh di Asia Tenggara. Shutterstock

Ia mencontohkan seperti obyek candi Muara Takus atau candi lain, berada di bawah Balai Pelestarian Kebudayaan, biasanya ada juru peliharanya. Kemudian koleksi yang ada di Museum Nasional Indonesia maka dikelola oleh BLU Museum dan Cagar Budaya. Untuk Masjid Banten, kata dia, akan dipikirkan dana pemeliharaannya.

Fadli juga mengatakan adanya cagar budaya ini bisa menjadi wisata budaya yang bisa menghasilkan secara ekonomis. Keberadaan obyek cagar budaya ini seharusnya bisa dikemas dengan cerita narasi yang atraktif, dilengkapi data untuk menarik perhatian pengunjung. Ia mencontohkan makam-makam tokoh di luar negeri yang bisa menarik perhatian pengunjung. Di makam-makam tokoh ini, pengunjung bisa mengenal sosok, dan pemikiran tokoh tersebut.

Pilihan editor: