Manajemen BFI Finance menyatakan komitmen untuk mengikuti prosedur hukum terkait laporan dugaan upaya penarikan paksa mobil Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar milik warga Surabaya, Andy Pratomo. Perusahaan pembiayaan tersebut mengeklaim terus melakukan komunikasi dengan pihak terkait guna menindaklanjuti persoalan yang kini ditangani kepolisian.
Corporate Communication BFI Finance, Rizky Adelia Risyani, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah memantau perkembangan isu yang berkembang di lapangan. Penegasan ini muncul setelah korban melaporkan tindakan petugas penagih ke pihak berwajib atas dugaan pemaksaan.
"Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut," kata Adelia saat dikonfirmasi detikJatim melalui pesan WhatsApp, Senin (26/4/2026).
Pihak manajemen juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam setiap operasional perusahaan. Meski demikian, belum ada rincian teknis mengenai langkah penyelesaian konkret terhadap sengketa dokumen kendaraan tersebut.
"Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak," ujarnya.
Persoalan ini bermula saat sejumlah petugas penagih mendatangi kediaman Andy Pratomo di Mojoklanggru Wetan pada 4 November 2025. Andy menyatakan mobil mewah miliknya hendak ditarik dengan alasan tunggakan cicilan, padahal kendaraan tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta.
Pemilik kendaraan mengeklaim memegang seluruh bukti kepemilikan yang sah. Namun, perdebatan terjadi di lokasi karena petugas penagih tetap memaksakan kehendak mereka hingga memicu kegaduhan di lingkungan sekitar.
"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujar Andy, Kamis (23/4/2026).
Pemeriksaan dokumen di Polsek Mulyorejo mengungkap adanya perbedaan data fisik kendaraan. Pihak perusahaan pembiayaan membawa berkas untuk tipe Lexus RX250, sedangkan mobil milik Andy merupakan tipe RX350 yang keabsahannya telah dikonfirmasi oleh Samsat Manyar Kertoarjo.
"Besoknya kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya sah dan asli," jelas Andy.
Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pidana perbuatan tidak menyenangkan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 448 KUHP terbaru mengenai adanya unsur pemaksaan dalam upaya penguasaan barang milik orang lain.
"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tuturnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut telah terdaftar di Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Ronald menyatakan rencana untuk membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI guna menuntut evaluasi izin usaha perusahaan.
"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·