Polsek Ciomas Tangkap Penjual Obat Terlarang di Desa Mekarjaya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Personel Unit Reskrim Polsek Ciomas membekuk seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin resmi di kawasan Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) malam tersebut berhasil mengamankan puluhan butir obat jenis tramadol dari tangan pelaku.

Aksi kepolisian ini bermula dari adanya laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas transaksi obat-obatan ilegal di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif di lokasi kejadian sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kapolsek Ciomas Kompol Hendra Kurnia mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti pada Senin (27/4/2026).

"Unit Reskrim Polsek Ciomas telah mengamankan satu orang diduga pelaku penjual obat keras tertentu berupa tramadol," kata Kapolsek Ciomas Kompol Hendra Kurnia, Senin (27/4/2026).

Petugas langsung melakukan penggeledahan saat menemukan sosok yang sesuai dengan informasi masyarakat di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, polisi mendapati puluhan butir obat keras yang disimpan oleh tersangka.

"Kemudian mendatangi dan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan satu orang penjual obat keras tertentu dan terdapat barang bukti obat keras tertentu," jelas Hendra.

Dalam operasi penangkapan tersebut, kepolisian menyita satu buah tas tangan berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Barang bukti yang ditemukan meliputi 53 butir tramadol dan uang tunai senilai Rp 120 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria tersebut kini telah dipindahkan ke markas kepolisian resor setempat untuk pendalaman kasus secara lebih komprehensif.

"Kemudian pelaku beserta barang bukti di serahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Hendra.