KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah terdapat program penyediaan rumah subsidi khusus bagi pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur penyedia makan bergizi gratis (MBG). Menurut dia, program pembelian rumah subsidi terbuka untuk semua orang yang memenuhi persyaratan, tidak terkecuali untuk karyawan SPPG selama memenuhi syarat dan ketentuan.
Dadan menegaskan sejauh ini belum ada pembicaraan apa pun mengenai rencana menyediakan rumah murah khusus untuk pegawai SPPG. “Belum ada rencana terkait ini (penyediaan rumah subsidi khusus),” kata Dadan saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya, rencana pemerintah akan menyediakan rumah subsidi untuk karyawan SPPG mencuat sejak akhir pekan lalu. Isu ini menjadi sorotan setelah sejumlah media ramai-ramai memuat informasi tersebut. Sebagaimana dilaporkan oleh Investortrut.id pada Rabu, 23 April 2026, rencana itu diutarakan disampaikan oleh Rektor Universitas Pertahanan Jonni Mahroza usai menggelar pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.
Dalam laporan itu, disebutkan pemerintah berencana menyalurkan 1000 unit rumah subsidi untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas di dapur MBG. Pemerintah akan menggunakan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan uang muka ringan hanya sekitar 1 persen atau Rp 1,8 juta saja.
Rektor Universitas Pertahanan Jonni Mahroza dan Menteri PKP belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo ihwal kebenaran rencana ini. Sementara itu, dihubungi terpisah, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho selaku penyalur program rumah subsidi juga memastikan tidak ada alokasi khusus untuk karyawan SPPG.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada alokasi khusus kuota FLPP untuk Karyawan SPPG. BP Tapera tetap fokus untuk memfasilitasi semua segmen baik fixed income maupun nonfixed income termasuk karyawan SPPG yang layak untuk mendapatkan KPR Subsidi,” kata Heru kepada Tempo pada Selasa, 21 April 2026.
Adapun rumah subsidi dengan mekanisme FLPP merupakan rumah yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Merujuk Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Hunian Rumah, golongan yang masuk ke dalam kategori MBR adalah orang dengan penghasilan paling sedikit Rp 8,5 juta per bulan dan paling banyak Rp 14 juta per bulan.
Dari sisi profesi, terdapat 13 pekerjaan yang tergolong kategori khusus penerima program rumah subsidi, antara lain, guru, tenaga kesehatan, buruh, prajurit Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pekerja migran, petani, nelayan, pengemudi transportasi daring (online), pekerja ekonomi kreatif, kader lapangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta asisten rumah tangga (ART).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·