ARTICLE AD BOX
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspend) operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program makan bergizi gratis di berbagai wilayah. Penindakan ini dilakukan setelah ditemukan beragam pelanggaran, mulai dari standar kualitas dan keamanan pangan hingga masalah administratif, dilaporkan pada Minggu (12/4/2026).
Hingga 10 April 2026, jumlah SPPG yang dihentikan sementara di Pulau Jawa (Wilayah II) mencapai 362 unit. Angka ini termasuk 41 SPPG tambahan yang dikenai sanksi dalam laporan periode 6 hingga 10 April 2026, menurut Albertus Doni Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, seperti dilansir dari Detik Finance.
Doni menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan. Berbagai masalah diidentifikasi, termasuk ketidaklayakan menu, dugaan gangguan pencernaan, dan infrastruktur yang belum memadai.
Rincian laporan menunjukkan pola pelanggaran yang mengkhawatirkan. Pada Senin (6/4), sembilan SPPG di-suspend karena temuan seperti ketiadaan pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu tidak layak di Brebes, serta dapur yang masih dalam tahap renovasi di Jawa Timur.
Meski tidak ada penambahan kasus pada Selasa (7/4), jumlah penindakan meningkat drastis pada Rabu (8/4) menjadi 15 SPPG. Selain renovasi, dugaan gangguan pencernaan dilaporkan di Cimahi, masalah manajemen organisasi di Kendal, dan ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Pada Kamis (9/4), 14 SPPG kembali disuspend dengan permasalahan yang mencakup aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul. Jumat (10/4) mencatat tiga SPPG ditindak karena renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, dan menu tidak layak di Sampang.
Di wilayah Indonesia bagian timur, langkah serupa juga diterapkan. Rudi Setiawan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, menyebutkan bahwa dari sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 1.256 unit telah dibekukan. Mayoritas pelanggaran di wilayah ini terkait ketidakmampuan menyediakan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·