Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menangguhkan operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa dan Indonesia bagian timur hingga Sabtu (11/4/2026). Langkah ini ditempuh untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, melaporkan bahwa jumlah SPPG yang dihentikan sementara di Pulau Jawa (Wilayah II) telah mencapai 362 unit. Sebanyak 41 SPPG di antaranya dikenai sanksi penangguhan dalam periode 6 hingga 10 April 2026.
Doni menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen BGN untuk menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, dan tata kelola operasional di lapangan. Berbagai temuan di lapangan mendasari keputusan penangguhan tersebut, meliputi masalah SDM, kelayakan menu, hingga renovasi dapur yang belum selesai.
Dugaan gangguan pencernaan juga menjadi salah satu faktor penindakan di beberapa lokasi. Hal tersebut dilaporkan di Cimahi, Bogor, Tasikmalaya, Bantul, dan Mojokerto.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," kata Doni, seperti dilansir dari Antara.
Rincian laporan menunjukkan beragam persoalan yang menjadi dasar penangguhan. Pada Senin (6/4), sembilan SPPG dihentikan karena tidak memiliki pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu tidak layak di Brebes, serta dapur yang masih direnovasi di Jawa Timur. Sementara pada Selasa (7/4) tidak ada penambahan kasus.
Penindakan meningkat pada Rabu (8/4) dengan 15 SPPG ditangguhkan. Selain masalah renovasi, ditemukan dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, manajemen organisasi yang buruk di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo. Kemudian, pada Kamis (9/4), 14 SPPG kembali dihentikan sementara dengan masalah SDM di Jakarta Selatan dan dugaan gangguan pencernaan di beberapa daerah.
Terakhir, pada Jumat (10/4), tiga SPPG ditindak karena renovasi yang belum rampung, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, dan menu tidak layak di Sampang, Madura.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menambahkan bahwa di Wilayah III (Indonesia bagian timur), 165 dari sekitar 4.300 SPPG juga dihentikan sementara. Penangguhan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan ketiadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan bahwa kebijakan penangguhan ini bersifat korektif. Seluruh dapur yang terdampak diwajibkan untuk segera melakukan pembenahan. Tujuannya adalah memastikan keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat, khususnya dalam program strategis nasional seperti MBG.
"Langkah ini untuk memastikan setiap layanan benar-benar aman dan layak bagi masyarakat, terutama dalam program strategis seperti Makan Bergizi Gratis," tegas pihak BGN.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·