Kopdes Merah Putih dan upaya transformasi ekonomi desa

Sedang Trending 1 jam yang lalu
keberhasilan program Kopdes Merah Putih sangat ditentukan oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara intervensi pemerintah dan penguatan prinsip dasar koperasi.

Jakarta (ANTARA) - Arah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kian terlihat sebagai upaya mendorong transformasi ekonomi desa; tidak hanya ditujukan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi, tetapi juga menggabungkan berbagai instrumen kebijakan dalam satu program.

Instrumen tersebut antara lain penyerapan tenaga kerja melalui rekrutmen 30 ribu manajer, dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga pemberdayaan masyarakat miskin penerima program keluarga harapan (PKH) sebagai anggota bahkan karyawan koperasi.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pembukaan rekrutmen 30 ribu formasi manajer Kopdes Merah Putih. Pendaftaran dibuka pada 15-24 April 2026.

Mereka yang lolos seleksi akan bekerja di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Artinya, selama dua tahun pertama Kopdes Merah Putih akan berada di bawah pengelolaan manajer yang direkrut melalui Agrinas. Tujuannya memastikan operasional koperasi berjalan modern dan profesional, sebelum kemudian diserahkan penuh kepada pengurus.

Selain itu, pemerintah juga memastikan akan melibatkan masyarakat penerima PKH agar bergabung menjadi anggota hingga karyawan koperasi.

Harapannya, tambahan pendapatan dari sisa hasil usaha (SHU) maupun pekerjaan di koperasi dapat membantu keluarga penerima manfaat keluar dari kategori miskin, khususnya kelompok Desil 1 (sangat miskin) dan Desil 2 (miskin).

Pendekatan pemerintah ini menunjukkan adanya upaya mendorong perubahan ekonomi desa secara lebih terintegrasi melalui koperasi.

Namun, semakin banyak fungsi yang dikaitkan ke dalam satu program, semakin besar pula tuntutan terhadap kesiapan ekosistem pendukungnya.

Karena itu, tantangan utama kini bukan hanya pada rancangan kebijakan, melainkan pada kemampuan pelaksanaannya di tingkat desa.

Baca juga: Pengamat: Skema penempatan manajer kopdes merah putih perlu diperjelas

Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.