Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh mitra dan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendaftarkan tenaga relawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan jaminan perlindungan sosial bagi pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini disampaikan pada Jumat (17/4/2026).
Langkah ini diambil guna memastikan keselamatan kerja ratusan ribu tenaga lapangan yang terlibat dalam penyaluran gizi nasional. Dilansir dari Detik Finance, seluruh operasional iuran jaminan sosial tersebut harus dijalankan secara tertib dan berkelanjutan oleh pihak pengelola di tiap wilayah.
Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah III, Ranto memberikan penegasan bahwa perlindungan kerja merupakan elemen yang melekat kuat dalam operasional program MBG. Yayasan yang ditunjuk memiliki tanggung jawab penuh atas tertib administrasi para relawan.
"Mitra dan yayasan berkewajiban mendaftarkan setiap tenaga relawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja yang melekat pada pelaksanaan program MBG," ujar Ranto.
Ranto menginstruksikan agar setiap mitra memastikan pemenuhan hak-hak tenaga relawan dilakukan tanpa keterlambatan. Hal ini mencakup pembayaran iuran serta koordinasi data kepesertaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Data nasional menunjukkan masih terdapat celah besar dalam cakupan perlindungan jaminan sosial. Sebanyak 278.614 relawan yang tersebar di 5.322 SPPG di seluruh Indonesia tercatat belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga saat ini.
"Saat ini secara nasional tercatat sebanyak 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara di Wilayah III, sebanyak 3.015 SPPG telah memiliki nomor registrasi kepesertaan, sementara 249 SPPG lainnya belum terdaftar," tambah Ranto.
Kondisi pendaftaran di tingkat daerah menunjukkan hasil yang bervariasi, dengan Provinsi Maluku menjadi salah satu wilayah dengan capaian kepesertaan tertinggi. Dari total 55 unit SPPG yang teridentifikasi di Maluku, sebanyak 52 unit atau setara 94,55 persen telah resmi terdaftar.
"Sementara itu, masih terdapat 3 SPPG atau 5,45 persen yang belum terdaftar dan perlu segera ditindaklanjuti," jelas Ranto.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·