ANTARA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pemerintah sudah tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Zudan di Kota Makassar, Kamis (7/5). Ke depan, status pegawai yang diakui hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, beberapa jenis pekerjaan masih dapat menggunakan sistem outsourcing. (Shintia Aryanti Krisna/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·