PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menjamin proses pengembalian dana senilai Rp 28 miliar milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, tuntas pada pekan ini. Penegasan tersebut disampaikan pihak manajemen pada Minggu (19/4/2026) menyusul perkembangan penyidikan kasus penggelapan dana tersebut.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan bahwa perseroan berkomitmen menyelesaikan pemulihan dana nasabah secara terukur. Dilansir dari Money, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang dirasakan para anggota CU di Sumatera Utara.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.
Pihak manajemen menjelaskan bahwa seluruh mekanisme teknis akan dituangkan ke dalam perjanjian hukum resmi guna menjamin transparansi. Langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak bank maupun pihak CU Paroki Aek Nabara dalam penyelesaian sengketa ini.
"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," kata Munadi Herlambang.
Kasus yang mencuat sejak Februari 2026 ini diidentifikasi sebagai tindakan individu oknum yang bekerja di luar sistem resmi perbankan. BNI menegaskan produk yang digunakan pelaku tidak terdaftar dalam sistem operasional resmi sehingga tidak berdampak pada keamanan dana nasabah lainnya.
Sebagai bagian dari mitigasi risiko di masa depan, BNI memperkenalkan panduan keamanan transaksi digital bernama PERIKSA. Program edukasi ini bertujuan memperkuat pemahaman nasabah dalam menghadapi ancaman kejahatan siber seperti phishing dan memitigasi penyalahgunaan produk perbankan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·