BNI Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Milik Jemaat Paroki Aek Nabara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen mengembalikan dana nasabah jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar yang digelapkan oleh mantan oknum Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, pada Minggu (19/4/2026).

Dilansir dari Detikcom, investasi bertajuk 'Deposito Investment' yang ditawarkan oknum tersebut dipastikan bukan merupakan produk resmi perusahaan. Manajemen BNI menegaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan di luar sistem operasional perbankan serta melampaui kewenangan prosedur yang berlaku.

"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI," ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4/2026).

Munadi menjelaskan bahwa pihak bank turut menjadi korban dalam insiden ini dan menyatakan rasa prihatin mendalam kepada para jemaat yang terdampak. Sebagai institusi yang telah berdiri lama, BNI menyatakan tanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami nasabah.

"Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara dan kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini," katanya.

Terkait teknis penyelesaian, manajemen menargetkan seluruh sisa dana akan tuntas dikembalikan dalam kurun waktu satu pekan ini. Proses pengembalian tersebut mengikuti perkembangan hasil penyidikan kepolisian yang menetapkan total dana penggelapan mencapai Rp 28 miliar.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Munadi.

Pihak internal BNI mendeteksi kasus ini sejak Februari 2026 melalui sistem pengawasan mandiri. Saat ini, Andi Hakim selaku tersangka utama telah berada dalam tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI," kata Munadi.

Sebelumnya, BNI telah menyalurkan dana sebesar Rp 7 miliar sebagai tahap awal pengembalian kepada nasabah. Sisa pembayaran akan dituangkan dalam sebuah perjanjian hukum formal sebagai landasan kesepakatan antara bank dan pihak gereja.

"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," kata Munadi.

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menambahkan pesan kewaspadaan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan bunga tinggi secara tidak wajar. Ia menekankan pentingnya verifikasi produk melalui kanal komunikasi resmi milik bank.

"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," ujar Rian.

Rian juga menyarankan nasabah untuk memanfaatkan berbagai layanan digital dan kantor fisik guna memastikan keabsahan setiap layanan keuangan yang ditawarkan pihak tertentu.

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan," tambahnya.