BNI Kembalikan Dana Rp7 Miliar Terkait Kasus Penggelapan Aek Nabara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengonfirmasi kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Kas, Andi Hakim Febriansyah. Pernyataan resmi ini disampaikan pihak manajemen dalam konferensi pers daring pada Minggu, 19 April 2026.

Dilansir dari Money, aksi kriminal tersebut murni merupakan tindakan pribadi pelaku dengan menggunakan dokumen tidak sah berupa bilyet palsu. Dana yang diselewengkan merupakan milik anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), sebuah koperasi simpan pinjam milik gereja di Rantauprapat, Sumatera Utara.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidikan hanya berfokus pada satu tersangka tunggal. Menurutnya, pelaku bekerja sendiri tanpa melibatkan sistem resmi maupun pihak internal bank lainnya.

“Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri,” ujar Munadi, Direktur Human Capital & Compliance BNI.

Audit internal yang dilakukan pada Februari 2026 berhasil membongkar praktik ini setelah berjalan sejak 2019. Munadi menyebutkan bahwa transaksi bodong tersebut tidak terdeteksi karena dilakukan sepenuhnya di luar sistem pengawasan operasional BNI.

“Transaksi itu tidak pernah masuk sistem BNI, sehingga secara korporasi kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal,” jelas Munadi, Direktur Human Capital & Compliance BNI.

Sebagai bentuk tanggung jawab, BNI telah menyalurkan dana sebesar Rp7 miliar sebagai tahap awal pengembalian kepada CU Paroki Aek Nabara. Pihak bank berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kewajiban kepada para korban dalam waktu dekat.

“Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” kata Munadi, Direktur Human Capital & Compliance BNI.

Modus operandi tersangka melibatkan penawaran produk investasi fiktif bernama Deposito Investment kepada jemaat sejak lima tahun lalu. Pelaku menjanjikan imbal hasil tinggi hingga 8 persen per tahun guna memikat para calon nasabah agar menyetorkan dana mereka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa produk yang ditawarkan tersebut tidak pernah terdaftar secara resmi di bank BUMN tersebut.

"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Rahmat, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Selain memalsukan bilyet deposito, pelaku juga diduga memalsukan tanda tangan nasabah untuk memindahkan dana ke berbagai rekening lain. Penyelidikan kepolisian menemukan aliran dana masuk ke rekening pribadi tersangka serta entitas bisnis miliknya.

"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujarnya, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Saat ini Andi Hakim telah ditahan oleh Polda Sumatera Utara dengan jeratan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Penyidik terus menelusuri seluruh aset tersangka dan mendalami potensi keterlibatan anggota keluarganya dalam menyamarkan hasil kejahatan tersebut.