BNI Kembalikan Dana Rp7 Miliar Terkait Penggelapan Rp28 Miliar

Sedang Trending 2 jam yang lalu

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mengonfirmasi adanya kasus penggelapan dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar yang terdeteksi sejak Februari 2026. Dilansir dari Money, manajemen bank milik negara tersebut saat ini tengah melakukan proses pemulihan dana nasabah yang terdampak oleh aksi oknum internal tersebut.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut didapatkan berdasarkan hasil koordinasi dan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebagai bentuk tanggung jawab, perseroan telah mencairkan dana kompensasi tahap pertama untuk menutupi kerugian yang dialami anggota koperasi tersebut.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum. Dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar rupiah di tahap awal dan juga bahwa BNI, termasuk yang dirugikan dalam kejadian ini,” ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.

Munadi menegaskan bahwa praktik ilegal ini dilakukan oleh oknum individu dengan modus transaksi yang berada di luar sistem perbankan resmi dan tanpa otoritas perusahaan. Ia memastikan bahwa produk yang ditawarkan pelaku kepada para korban tidak memiliki kaitan dengan portofolio produk sah yang dikelola oleh BNI.

“Transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga secara korporasi BNI tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal pada Februari 2026,” jelas Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.

Manajemen menyatakan komitmen penuh untuk menyelesaikan sisa kewajiban pengembalian dana dalam waktu dekat sesuai dengan kesepakatan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil dengan mengedepankan asas kehati-hatian guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

“Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” kata Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.

Dalam kesempatan yang sama, pihak bank mengingatkan nasabah untuk selalu melakukan transaksi melalui kanal resmi dan tidak tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran. Penguatan pengawasan internal juga dilakukan guna memitigasi risiko serupa di masa depan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi, serta menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar,” ujar Rian Eriana Kaslan, Direktur Network & Retail Funding BNI.

Penyidikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus produk investasi palsu bernama Deposito Investment untuk menarik minat jemaat gereja sejak tahun 2019. Pelaku menjanjikan imbal hasil tinggi yang jauh melampaui standar suku bunga pasar saat itu.

"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Polisi juga menemukan adanya pemalsuan dokumen perbankan berupa bilyet deposito guna memperlancar aksi penipuan tersebut. Hasil kejahatan diduga mengalir ke rekening pribadi serta beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.

"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujar Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.