PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) secara resmi mengangkat Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen perusahaan dengan tanggal efektif mulai 17 April 2026. Keputusan tersebut telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Senin (20/4/2026).
Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan perseroan terhadap regulasi transparansi yang ditetapkan oleh regulator. Langkah ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan fakta material oleh emiten atau perusahaan publik.
Pihak manajemen BNI menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan telah melalui mekanisme legal yang sah, mulai dari persetujuan pemegang saham hingga verifikasi regulator. Perseroan menyatakan bahwa agenda ini sudah direncanakan sejak akhir tahun sebelumnya.
"RUPS Luar Biasa Perseroan Tahun 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 2025 telah menyetujui pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan," tulis BNI sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Setelah mendapatkan restu dari pemegang saham, pengangkatan tersebut menunggu keputusan resmi dari OJK. Otoritas terkait akhirnya memberikan persetujuan melalui surat keputusan yang diterbitkan pada pertengahan April 2026.
"Selanjutnya melalui Surat OJK No. SR-291/PB.13/2026 tanggal 17 April 2026, OJK menyampaikan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026 tanggal 17 April 2026 yang menyetujui pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan," imbuh pihak BNI.
Manajemen kemudian menetapkan waktu pelaksanaan jabatan tersebut segera setelah dokumen dari regulator diterima secara resmi. Hal ini dilakukan untuk memastikan struktur kepemimpinan perusahaan tetap sesuai dengan tata kelola yang baik.
"Berkenaan dengan hal tersebut dan dengan memperhatikan peraturan OJK terkait, maka bersama ini kami laporkan tanggal efektif pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan pada tanggal 17 April 2026," ungkap perseroan.
Febrio Kacaribu saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal di Kementerian Keuangan sejak Mei 2025. Sebelumnya, ia memiliki rekam jejak panjang sebagai akademisi di Universitas Indonesia serta menjabat Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sejak April 2020.
Perubahan struktur dewan komisaris ini ditegaskan tidak memberikan pengaruh negatif terhadap stabilitas perusahaan. BNI menyatakan bahwa peristiwa pengangkatan ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·