BNPT: Perpres RAN PE Sesuai Amanat UU Pemberantasan Terorisme

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PRESIDEN Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029 (Perpres RAN PE). Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan Perpres itu sesuai dengan amanat undang-undang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Eddy menyampaikan, Perpres yang mengatur strategi menghadapi ancaman ekstremisme ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Di mana amanat undang-undang itu, pemerintah itu wajib melakukan pencegahan," kata Eddy saat dihubungi pada Senin, 4 Mei 2026.

Dalam UU Terorisme, kata dia, ada tiga jenis upaya pencegahan. Ketiganya yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Menurut Eddy, Perpres RAN PE tahun 2026 bukanlah yang pertama dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Pada 2021, Joko Widodo, yang ketika itu menjabat presiden, juga mengeluarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE untuk periode 2020-2024. "Yang lima tahun kemarin sudah habis, sekarang diperpanjang lagi," tutur Eddy.

Dia berujar, Perpres RAN PE kali ini telah terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagai bagian dari prioritas nasional. Dalam RPJMN tersebut, kata Eddy, salah satu fokus utama adalah penguatan sinergi pertahanan dan keamanan dalam upaya pencegahan terorisme.

Eddy menyampaikan pelaksanaan RAN PE 2026-2029 turut melibatkan pemerintah daerah. Dalam Perpres, Pemda di provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan penyusunan rencana aksi pencegahan ekstremisme di daerah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan Perpres RAN PE, BNPT berharap masyarakat bisa lebih terlibat dalam upaya menangkal ekstremisme. Eddy berujar keterlibatan masyarakat bisa dalam kegiatan edukasi, literasi, hingga kampanye aktif soal bahaya terorisme.

Prabowo menetapkan Perpres RAN PE sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme untuk periode empat tahun, yaitu dari 2026 hingga 2029.

RAN PE mencakup sembilan tema yang diatur dalam Pasal 4 Perpres. Kesembilannya adalah Kesiapsiagaan Nasional; Ketahanan Komunitas dan Keluarga; Pendidikan, Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitasi Lapangan Kerja; Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak; Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik; Deradikalisasi; Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan; Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban; serta Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.

Tema-tema RAN PE tersebut dilaksanakan melalui Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme atau yang disebut dalam Perpres sebagai Aksi PE. Aksi PE direncanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemangku kepentingan lainnya.

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 memuat lampiran berisi Aksi PE yang bisa dilakukan. Di antaranya soal mekanisme identifikasi potensi penyebaran ekstremisme di lingkungan pemerintah, BUMN, BUMD, hingga fasilitas publik. Ada puluhan rencana Aksi PE lain yang tertuang dalam lampiran tersebut.

Perpres ini juga menugaskan pemerintah daerah level provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun Rencana Aksi Daerah atau RAD PE. Pemda harus menetapkan RAD PE mereka dalam waktu satu tahun sejak Perpres RAN PE disahkan.