Bos PT Blueray, John Field, didakwa menyuap pejabat Ditjen Bea Cukai sebesar Rp 61 miliar. Suap diberikan agar barang impor milik perusahaannya bisa lolos dari pengawasan kepabeanan.
John didakwa bersama-sama dua anak buahnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup); dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Selain memberikan suap, John dkk juga disebut memberikan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai. Mereka yang diduga menerima, yakni:
Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI," kata jaksa KPK membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4).
Kasus ini bermula sekitar Mei 2025 ketika John Field bertemu dengan Rizal di salah satu restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Itu merupakan kali pertama John mengenalkan diri kepada Rizal.
Sebulan berselang, John datang ke Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta Timur dan bertemu dengan Sisprian. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Rizal. Dalam pertemuan itu, John juga dikenalkan ke Orlando.
Kemudian, Juli 2025, pejabat-pejabat Bea Cukai mengadakan pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta. Pertemuan antara lain dihadiri oleh Djaka Budi Utama (Dirjen Bea Cukai), Rizal, Sisprian, Orlando, serta beberapa pengusaha kargo, termasuk John Field.
Setelah itu, diadakan pertemuan lanjutan antara John dkk bersama Orlando dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pada pertemuan itu, John menyampaikan ke Orlando bahwa barang impor Blueray yang masuk jalur merah mengalami peningkatan serta terkena dwelling time atau waktu tunggu peti kemas di pelabuhan.
"Mengakomodir permintaan dari Terdakwa I, Orlando memerintahkan Fillar menyusun rule set targeting dengan parameter database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap Importir yang dinilai berisiko tinggi salah satunya Blueray Cargo (Grup)," ucap jaksa.
Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting itu mendapat persetujuan berjenjang mulai dari Orlando, Sisprian, hingga Rizal.
Jaksa menyebut, dalam mengupayakan barang impor milik Blueray bisa lebih cepat keluar dari kepabeanan, John Field dkk menyerahkan sejumlah uang dan fasilitas serta barang mewah kepada Rizal dkk.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Belum ada keterangan dari John Field dkk soal dakwaan ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·