Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI meluncurkan BPA Fair yang akan berlangsung pada 18-22 Mei 2026 dan akan melelang mobil sport hingga lukisan.
Kepala BPA Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Kuntadi mengatakan perhelatan BPA Fair ini merupakan inovasi yang diharapkan menjadi game changer dalam pelaksanaan fungsi penyelesaian aset, terutama melalui mekanisme penjualan lelang yang selama ini masih menghadapi kendala rendahnya respons masyarakat.
“Program ini dirancang secara komprehensif untuk menguatkan sistem pemulihan aset nasional melalui integrasi data dan optimalisasi nilai manfaat ekonomi maupun sosial dari aset hasil penegakan hukum,” kata Kuntadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan estimasi awal, nilai aset bergerak yang akan dilelang mencapai lebih dari Rp100 miliar. Aset yang ditawarkan meliputi berbagai kategori, mulai dari kendaraan termasuk mobil sport, perhiasan, tas mewah, hingga karya seni seperti lukisan bernilai tinggi.
“Pada ajang ini, terdapat estimasi sebanyak 400 aset lebih yang terbagi dalam 245 lot untuk dilelang dengan target capaian penjualan sebesar 75 persen,” katanya.
Seluruh aset tersebut telah melalui proses pengelolaan dan perawatan guna menjaga nilai ekonominya sebelum dilelang kepada publik.
Seluruh proses pendaftaran dan partisipasi masyarakat dilakukan secara terbuka melalui e-catalogue resmi. Hal itu sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam menjamin akses yang setara bagi seluruh publik.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, BPA bersinergi dengan Kementerian Keuangan serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mencakup BNI, Bank Mandiri dan BSI.
Melalui pendekatan yang terencana ini, BPA optimistis bahwa pengelolaan aset negara akan menjadi instrumen penting dalam mendukung stabilitas ekonomi dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Baca juga: BPA Kejagung lelang satu aset dari terpidana kasus BLBI BHS
Baca juga: BPA Kejagung serahkan empat kapal hasil rampasan negara kepada KKP
Baca juga: BPA Kejagung lelang satu aset dari terpidana kasus BLBI BHS
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·