Danantara Indonesia memastikan tetap berkomitmen menghormati seluruh kontrak ekspor yang telah ditandatangani oleh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dengan mitra bisnis mereka, menyusul pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kepastian tersebut disampaikan dilansir dari Money pada Kamis (21/5/2026) di Jakarta, meski skema harga dalam perjanjian lama itu tetap akan ditinjau ulang. Penataan ulang tata kelola ekspor dilakukan guna mengawasi potensi kerugian negara akibat pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari aslinya.
CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa asas kesucian kontrak atau sanctity of contract tetap menjadi acuan utama lembaga. Evaluasi harga tetap diperlukan karena nilai komoditas dalam kesepakatan jangka panjang biasanya mengikuti perkembangan pasar.
"Kita akan menghormati semua kontrak yang ada," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Langkah peninjauan kembali ini difokuskan untuk membandingkan harga kesepakatan lama dengan pergerakan indeks pasar global terkini saat pengiriman barang dilakukan.
"Yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu," jelas Rosan.
Selain penyesuaian harga, langkah ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk menekan manipulasi data perdagangan berupa praktik under invoicing.
"Jadi kita akan menghormati the sanctity of the contract. Tapi yang ingin saya sampaikan itu, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," ucap Rosan.
Operasional PT DSI sebagai BUMN khusus ekspor nantinya bakal berjalan melalui dua tahapan strategis. Perusahaan mula-mula bertindak sebagai mediator yang memeriksa kelengkapan dokumen guna mencegah manipulasi nilai transaksi pada fase awal selama enam bulan, sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Memasuki fase kedua, PT DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan dagang atau trader. Lembaga baru ini bakal membeli komoditas sumber daya alam strategis langsung dari eksportir domestik untuk kemudian dipasarkan ke pembeli global.
41 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·