BPJS Ketenagakerjaan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta berbagai kementerian dan lembaga memperkuat sinergi untuk memperluas jangkauan jaminan sosial. Langkah ini difokuskan pada pemenuhan hak konstitusional pekerja rentan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dilansir dari Detikcom, forum strategis yang digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional ini bertujuan mempertegas komitmen perlindungan bagi kelompok pekerja miskin. Saat ini, perlindungan bagi mereka dinilai masih terbatas dibandingkan dengan program jaminan kesehatan yang sudah lebih dulu berjalan luas.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho menekankan bahwa penguatan sistem ini memerlukan kolaborasi lintas sektoral yang mencakup aspek regulasi, sinkronisasi data, dan keberlanjutan pembiayaan. Beliau menyatakan perlunya integrasi data yang akurat agar kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
"FGD ini menunjukkan adanya semangat kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak untuk memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan. BPJS Ketenagakerjaan memandang skema PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) perlu dibangun secara terintegrasi, berbasis data yang akurat, dan didukung pembiayaan yang berkelanjutan agar negara benar-benar hadir melindungi pekerja rentan," ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Agung juga menjelaskan bahwa institusinya tidak dapat bekerja sendiri dalam memperluas cakupan perlindungan tersebut. Diperlukan penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar implementasi program tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi stabilitas sosial ekonomi pekerja.
Pelaksana Harian Ketua DJSN, Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional belum sepenuhnya menyentuh sektor ketenagakerjaan bagi warga miskin. Menurutnya, risiko sosial ekonomi terbesar justru dialami oleh pekerja rentan yang hingga kini belum tercover secara sistemik dalam skema PBI.
"Satu, implementasi PBI sebagaimana amanat undang-undang 1945 maupun undang-undang SJSN, PBI di Indonesia baru berlaku atau fokus pada Jaminan Kesehatan Nasional, yang kedua, karena masih fokus pada jaminan kesehatan nasional maka para pekerja/buruh yang harusnya tercover dalam Jamsosnaker terkhusus para pekerja buruh kelompok miskin dan rentan, belum terlembagakan secara sistemik tercover dalam PBI, padahal jika dilihat risikonya, risiko sosial ekonomi terbesar justru ada di pekerja rentan," ucap Indah.
Transformasi kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi wacana, melainkan diwujudkan melalui landasan regulasi yang matang. Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Royanto Purba menyarankan pembentukan kelompok kerja lintas instansi untuk mempercepat kajian dan pembaruan aturan.
Dukungan nyata juga datang dari serikat pekerja yang menyampaikan petisi mendesak pemerintah segera mengeksekusi perluasan PBI. Mereka menuntut koordinasi yang lebih ketat antar kementerian agar kepesertaan menjadi lebih inklusif, termasuk keterlibatan pemerintah daerah dalam mendaftarkan warganya melalui anggaran daerah.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·