Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencabut status keanggotaan aktif 16 mahasiswa angkatan 2023 pada Minggu, 12 April 2026. Keputusan tegas ini diambil menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan grup pesan singkat yang mengandung unsur pelecehan seksual verbal dan objektifikasi perempuan.
Langkah administratif tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Pihak BPM FH UI menyatakan bahwa belasan mahasiswa tersebut terbukti melanggar Peraturan Dasar organisasi melalui tindakan di ruang digital yang mencederai rasa aman lingkungan kampus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media sosial dan dilansir dari Detik iNET, skandal ini mencuat setelah akun X @sampahfhui mengunggah bukti percakapan para pelaku. Dalam obrolan tersebut, ditemukan frasa seperti "diam berarti consent" yang memicu kemarahan publik karena dinilai menormalisasi kekerasan seksual.
Para pelaku diduga bukan mahasiswa biasa, melainkan figur yang memegang posisi strategis di lingkungan fakultas. Laporan menyebutkan beberapa anggota grup tersebut menjabat sebagai pengurus organisasi mahasiswa, ketua angkatan, hingga panitia pelaksana kegiatan orientasi kampus.
Merespons situasi tersebut, Dekanat FH UI mengonfirmasi telah menerima aduan resmi sejak 12 April 2026. Saat ini, pihak fakultas tengah berkoordinasi intensif dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI untuk melakukan verifikasi data dan penelusuran lebih lanjut.
Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, memberikan penegasan terkait komitmen universitas dalam menuntaskan kasus ini secara transparan. Pihak rektorat memastikan akan memantau setiap tahapan prosedur sanksi yang sedang berjalan di tingkat fakultas.
"Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual," kata Heri Hermansyah, Rektor UI. Heri menambahkan bahwa dirinya sudah meminta keterangan langsung dari Dekan FH UI guna menunggu laporan resmi terkait perkembangan investigasi internal.
Pihak BPM FH UI menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun tertulis. Organisasi mahasiswa tersebut menilai bahwa tindakan para terlapor telah meninggalkan luka nyata bagi korban dan merusak citra institusi pendidikan hukum.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·