Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) belakangan viral dinilai melemahkan peran apoteker lantaran mengizinkan distribusi obat di minimarket, hypermarket, hingga supermarket dengan 'hanya' diawasi tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Anggapan itu dikaitkan dengan regulasi baru Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, yang baru diundangkan 6 April kemarin.
Faktanya ditegaskan BPOM RI tidak demikian. Sebagai catatan, PerBPOM tersebut adalah turunan dari ketentuan Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 417 tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penyerahan sediaan farmasi berupa obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan kewenangannya," sorot BPOM.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Perizinan Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan juga jelas mencatat tenaga pendukung atau penunjang kesehatan menjadi penanggung jawab hypermarket, supermarket, dan minimarket, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Alasan Hadir Tenaga Pendukung
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket, juga tertera panduan teknis terkait alur penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas, termasuk pembagian peran nakes dalam distribusi obat.
Apoteker ditetapkan sebagai penanggung jawab distribusi obat di pusat distribusi atau distribution center. Sementara tenaga vokasi farmasi bertanggung jawab di toko obat, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan bertugas di hypermarket, supermarket, serta minimarket.
BPOM menegaskan keberadaan tenaga pendukung bukan untuk menggantikan peran apoteker, melainkan memastikan pengelolaan obat di ritel modern tetap berada dalam pengawasan dan memiliki penanggung jawab yang jelas.
Untuk memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas yang dikelola hypermarket, supermarket, dan minimarket tetap memenuhi syarat keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu, BPOM kemudian menerbitkan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026.
Aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mengatur pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan sebelum aturan baru diterbitkan, pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket berada dalam area abu-abu karena belum memiliki regulasi yang jelas.
"Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan," jelas Taruna dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan, sebelumnya pengelolaan obat di fasilitas tersebut juga tidak disertai personel penanggung jawab yang jelas.
Melalui PerBPOM 5/2026, BPOM kini memiliki dasar untuk melakukan pengawasan lebih menyeluruh, mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern.
Tak hanya itu, aturan baru ini juga memuat mekanisme penegakan hukum berupa sanksi administratif bagi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan," tegas Taruna.
BPOM menilai aturan tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam menutup kekosongan regulasi terkait pengelolaan obat di fasilitas lain, termasuk toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Simak Video "Video: Tawa Kecil Kepala BPOM Anggarannya Disebut Lebih Kecil dari Pengadaan Kaos Kaki"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·