Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan pembaruan aplikasi e-MESO, yakni e-MESO 2.0, sebagai upaya menyediakan platform pelaporan efek samping obat bagi publik guna penguatan farmakovigilans.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa, mengatakan belajar dari data Amerika Serikat, per tahunnya ada sekitar 109 ribu orang meninggal karena obat. Kemudian, tiap tahunnya sekitar 2 jutaan warga AS melaporkan efek samping obat.
Menurutnya, jumlah tersebut mencengangkan, apalagi bagi negara dengan penduduk sekitar 350 juta orang.
Baca juga: BPOM luncurkan aplikasi pelaporan efek samping obat
"Nah, tetapi belum ada data kita di Indonesia, berapa orang yang setelah minum obat ada keracunan, berapa orang setiap orang minum obat ada yang efek samping, dan seterusnya, dan seterusnya. Itu data belum ada. Artinya, ada sesuatu yang sangat penting untuk kita telusuri supaya tidak terjadi," ujar Taruna.
Selama ini, katanya, pelaporan efek samping obat dan makanan hanya dari petugas kesehatan, layanan farmasi, dokter atau apoteker. Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan, seperti sibuknya para tenaga kesehatan hingga tidak ada waktu untuk melapor, serta birokrasi yang ketat.
Oleh karena itu, pihaknya memperluas pelaporan ke masyarakat, karena BPOM ingin membangun tak hanya kerja sama dengan lembaga, namun juga masyarakat secara keseluruhan. Langkah ini, katanya, merupakan upaya memberikan publik hak untuk bersuara serta hak untuk dilindungi.
Menurutnya, laporan tentang efek samping obat sangat penting untuk evaluasi, pengambilan kebijakan, dan penyelamatan pasien. Misalnya, dengan memberikan informasi seputar kontraindikasi, atau menarik sebuah obat dari peredaran. Selain untuk melindungi masyarakat, pelaporan dari masyarakat juga penting bagi pelaku industri obat, karena hal itu dapat memacu peningkatan kualitas produk.
"Dalam uji tentang obat itu ada 4 fase, ada fase uji klinis fase 1, uji klinis fase 2, dan 3. Memastikan keamanannya, terus memastikan dosisnya, memastikan efikasinya, dan seterusnya. Tetapi, kan harus ada juga kepastian, setelah penggunaan jangka pendek dan jangka panjang, apa dampaknya? Itulah disebut uji post-marketing," katanya.
Taruna mengatakan selama ini, uji post-marketing belum berjalan dengan baik di Indonesia. Karena itu, laporan-laporan warga diharapkan dapat membantu aspek tersebut.
Baca juga: Guru Besar UI ingatkan peran Farmakovigilans dalam keamanan obat
Baca juga: Risiko dan efek samping obat tidur: Kenali bahayanya sebelum konsumsi
Melalui aplikasi tersebut, warga bisa melaporkan berbagai jenis obat dan produk kefarmasian, termasuk obat yang belum ada izin edar dan obat-obatan ilegal. Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga mengeluarkan buku panduan guna membantu publik mengakses aplikasi tersebut.
Taruna menilai, farmakovigilans atau pemantauan obat sangat penting, oleh karena itu pihaknya mengeluarkan Peraturan BPOM nomor 4 tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023.
Dia menyebutkan bahwa farmakovigilans merupakan satu dari sejumlah kriteria yang dinilai oleh WHO apabila ingin bergabung sebagai otoritas terdaftar WHO (WHO-Listed Authority).
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·