BPOM RI Izinkan Hypermarket hingga Minimarket Kelola Obat Mulai 17 Oktober 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan aturan baru melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur skema baru penjualan dan pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, hingga minimarket (HSM).

Melalui aturan tersebut, BPOM mengizinkan karyawan ritel modern untuk ikut mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu. Namun, para petugas wajib mengikuti pelatihan khusus sebelum menjalankan tugas tersebut.

Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, mengatakan seluruh pengelolaan obat di ritel modern wajib menyesuaikan dengan aturan baru paling lambat pada 17 Oktober 2026. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 24 dan Pasal 25 terkait ketentuan peralihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026," beber Ria dalam diskusi daring sosialisasi KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang disiarkan melalui YouTube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (13/5).

Ia menambahkan, kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahan obat dari toko obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket juga wajib menyesuaikan aturan baru paling lambat pada tanggal yang sama.

"Dan, untuk kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahannya oleh toko obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026," sambungnya.

Dalam aturan tersebut, BPOM juga menegaskan larangan bagi fasilitas selain unit farmasi untuk melakukan kegiatan peracikan dan pengemasan ulang obat. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 21 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.

Ria menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif. Sanksi dapat berupa peringatan, peringatan keras, penghentian kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang menerbitkan izin.

"Apabila ada pelanggaran, tentunya ada sanksi administratif, termasuk adanya rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menerbitkan," kata dia.

"Selain kami (BPOM) bisa memberikan peringatan, peringatan keras, atau penghentian kegiatan," pungkas Ria.

(naf/naf)