BPS tegaskan PDB per kapita tak sama dengan gaji rata-rata masyarakat

Sedang Trending 1 jam yang lalu
PDB itu nggak cuma sekadar kompensasi tenaga kerja atau upah gaji, tapi juga mencakup surplus usaha, kemudian pendapatan 'entrepreneur', pajak dan subsidi

Jakarta (ANTARA) - Direktur Neraca Pengeluaran Badan Pusat Statistik (BPS) Windhiarso Ponco Adi menjelaskan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita tidak mencerminkan gaji rata-rata masyarakat, mengingat gaji dan kompensasi kerja lainnya hanya sebagian kecil dari perhitungan PDB.

Ia menuturkan PDB per kapita menggambarkan tingkat produktivitas penduduk Indonesia, dan dalam analisis lebih jauh dapat menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

“PDB per kapita sangat berbeda dengan gaji rata-rata. PDB itu nggak cuma sekadar kompensasi tenaga kerja atau upah gaji, tapi juga mencakup surplus usaha, kemudian pendapatan entrepreneur (wirausaha), pajak dan subsidi,” ucap Windhiarso Ponco Adi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan istilah ‘per kapita’ dalam ‘PDB per kapita’ merujuk kepada seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi yang baru lahir hingga kelompok lanjut usia.

Seluruh kelompok usia tersebut, baik yang termasuk kelompok usia produktif maupun tidak, dianggap memiliki tingkat produktivitas yang sama, sehingga nilai PDB per kapita tidak dapat disamakan dengan tingkat gaji rata-rata.

“(PDB per kapita) ini hanya sekadar ukuran statistik yang memudahkan bagaimana (menghitung) kontribusi rata-rata setiap penduduk terhadap penciptaan nilai tambah, ukuran pendekatan statistik untuk menggambarkan kontribusi rata-rata dari setiap penduduk atau setiap individu terhadap perekonomian suatu wilayah atau negara,” ujar Windhiarso.

Pihaknya pun menyayangkan adanya salah pengertian di kalangan masyarakat terkait data PDB per kapita tersebut, seperti salah satu unggahan di media sosial Facebook pada 11 Februari 2026 yang mengatakan bahwa rata-rata gaji masyarakat Indonesia sebesar Rp78,6 juta per tahun atau Rp6,5 juta per bulan.

Padahal, angka tersebut adalah data PDB per kapita Indonesia pada 2024 yang dirilis oleh BPS pada 5 Februari 2025.

“Februari lalu, kalau saya nggak salah ingat, di sebuah sosial media dan bahkan sampai ramai (viral), (unggahan) ini menyamakan PDB per kapita dengan gaji rata-rata…. Nah, ini sangat misleading (keliru) ya,” kata Windhiarso.

Baca juga: BPS sebut pendataan lengkap KEK dan KI tingkatkan akurasi data PDB

Baca juga: Bappenas: Kemajuan bangsa bergantung pada kualitas data yang dimiliki

Baca juga: BPS siap sediakan data untuk dukung percepatan pemenuhan hak anak

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.