PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menyoroti potensi risiko dari rencana kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak lagi menampilkan riwayat utang di bawah Rp 1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Peringatan ini disampaikan manajemen BTN dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berisiko menyamarkan perilaku buruk debitur yang memiliki tunggakan kecil namun tersebar di banyak akun. Dilansir dari Money, langkah regulator ini merupakan bagian dari upaya mendorong akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kalau ada satu orang, punya pinjaman lebih dari 30 account, masing-masing di bawah Rp 1 juta, haruskah BTN mencairkan KPR barunya? Itu berarti sudah behavior, sudah karakter bahwa orang ini dikasih pinjaman berapa pun akan macet," ujar Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama BTN.
Nixon menekankan pentingnya bagi bank untuk tetap memiliki otoritas penuh dalam menilai kelayakan kredit calon nasabah. Pihak BTN telah mengusulkan kepada OJK agar perbankan tetap diperkenankan melihat jumlah rekening yang dimiliki debitur, meskipun riwayat nominal kecil tidak dimunculkan secara detail.
Hingga saat ini, manajemen BTN belum dapat memastikan dampak pasti kebijakan tersebut terhadap penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo menambahkan bahwa SLIK bukan merupakan satu-satunya indikator dalam proses persetujuan kredit di internal perusahaan.
Dalam melakukan analisis, perbankan tetap menggunakan prinsip kehati-hatian melalui pendekatan 5C yang meliputi karakter, kapasitas, permodalan, agunan, dan kondisi ekonomi. Meskipun histori pembayaran di SLIK bersih, pengajuan kredit tetap bisa ditolak jika kapasitas penghasilan nasabah dianggap tidak mencukupi atau agunan dinilai tidak layak.
OJK sendiri merencanakan tiga poin kebijakan baru SLIK yang ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026 untuk mendukung program 3 juta rumah. Kebijakan tersebut mencakup batasan tampilan informasi kredit di atas Rp 1 juta, percepatan pembaruan status pelunasan menjadi maksimal tiga hari kerja, serta pembukaan akses data bagi BP Tapera.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·