BTN Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Sumatera Rp550 Miliar

Sedang Trending 3 hari yang lalu

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp530 miliar hingga Rp550 miliar bagi nasabah korban bencana di wilayah Sumatera pada Rabu (15/4/2026). Kebijakan ini mencakup debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana alam.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan bahwa para debitur tersebut mendapatkan keringanan berupa penangguhan atau pengurangan pembayaran angsuran. Skema bantuan ini diberikan dengan durasi selama satu tahun untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak.

Sebagaimana dilansir dari Money, skema restrukturisasi diterapkan secara seragam pada tahap awal karena kendala aksesibilitas di lapangan untuk penilaian risiko mendalam. Namun, BTN kini mulai memetakan variasi tingkat pemulihan ekonomi di setiap wilayah terdampak tersebut.

Wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat dinilai menunjukkan progres pemulihan yang lebih cepat dibandingkan daerah lainnya. Sebaliknya, beberapa titik di Aceh seperti Kabupaten Pidie dan Aceh Tamiang dilaporkan masih dalam kondisi yang cukup berat.

"Jadi saya rasa nanti baru bisa kita lihat menjelang 1 tahun kita hitung ulang lagi mana yang bisa tidak diperpanjang karena sudah recovery. Mana yang memang masih bisa lanjut, mana yang harus jatuh," ujar Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama BTN.

Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar memastikan bahwa kualitas kredit perseroan tetap terjaga selama masa relaksasi ini berlangsung. Faktor utama penentu kemampuan bayar debitur nantinya adalah kecepatan perbaikan infrastruktur dan pemulihan aktivitas ekonomi lokal.

Dalam pelaksanaan program ini, bank dengan kode emiten BBTN tersebut berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Kebijakan relaksasi ini secara keseluruhan memiliki masa berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.