PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan bahwa wewenang pemberian kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sepenuhnya berada di tangan perbankan pada Rabu, 15 April 2026 petang di Jakarta.
Pernyataan ini muncul menyusul rencana pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menyembunyikan informasi kredit di bawah Rp1 juta pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) demi mempermudah akses KPR subsidi.
Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu, dalam konferensi pers laporan kinerja mengungkapkan konsistensinya agar bank tetap memegang kendali penuh atas keputusan pembiayaan karena menyangkut tanggung jawab pengurus jika terjadi risiko di kemudian hari.
"Saya seringkali ngomong hal yang sama dan saya konsisten akan mengatakan sama, bahwa biarkan bank yang memutus keputusan kredit," kata Nixon Napitupulu, Direktur Utama BTN, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.
Nixon menjelaskan bahwa perbankan memiliki pertimbangan profesional dalam menjaga stabilitas lembaga. Menurutnya, catatan SLIK di bawah Rp1 juta dapat menunjukkan dua hal, yakni nasabah sebagai korban sistem bunga tinggi atau memang faktor karakter.
Pihak BTN menemukan kasus di mana satu individu memiliki lebih dari 30 akun pinjaman dengan nilai masing-masing di bawah Rp1 juta. Nixon menilai perilaku tersebut menunjukkan karakter debitur yang berisiko mengalami gagal bayar jika diberikan pinjaman baru.
Direktur Risiko BTN, Setiyo Wibowo, menambahkan bahwa proses pemberian kredit senantiasa mengacu pada prinsip 5C, yaitu character, capacity, capital, collateral, dan conditions. SLIK OJK hanyalah salah satu indikator riwayat pembayaran, bukan penentu tunggal persetujuan.
Berdasarkan data yang dihimpun, OJK berencana tidak menampilkan data kredit macet di bawah Rp1 juta dan mempercepat konfirmasi pelunasan utang menjadi tiga hari kerja. Langkah ini bertujuan mempercepat akses perumahan rakyat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
OJK telah berdiskusi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta BP Tapera mengenai kebijakan ini. Meskipun ada perubahan tampilan data, OJK tetap mempertahankan skor kredit masyarakat untuk menjaga reputasi sektor keuangan Indonesia di level internasional.
BP Tapera nantinya akan diberikan akses langsung ke data SLIK guna mempercepat proses fasilitas perumahan. Kebijakan baru dari OJK ini ditargetkan mulai terlaksana secara efektif paling lambat pada akhir Juni 2026 mendatang.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·