Buruh sehat, Indonesia bermartabat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Hari Buruh Internasional bukan sekadar tanggal merah, parade massa, atau rutinitas tahunan. Ia adalah ingatan kolektif bahwa kerja manusia pernah, dan masih sering, diperlakukan sebagai komoditas murah.

Akar simboliknya merujuk pada perjuangan buruh di Chicago pada 1886, terutama peristiwa Haymarket, yang kemudian menjadi lambang perjuangan internasional untuk hak pekerja dan hari kerja yang manusiawi.

Di Indonesia, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional, melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur. Namun, Hari Buruh tidak boleh berhenti sebagai libur. Ia harus menjadi momen pemeriksaan nasional: apakah pembangunan ekonomi Indonesia benar-benar menghadirkan martabat bagi manusia yang bekerja, atau hanya menghitung buruh sebagai angka biaya produksi?

Buruh bukan sekadar tenaga. Buruh adalah tubuh yang lelah, paru-paru yang menghirup debu, mata yang menatap layar terlalu lama, tulang belakang yang menahan beban, pikiran yang tertekan target, serta keluarga yang menggantungkan masa depan pada upah bulanan.

Sejarah buruh Indonesia adalah sejarah panjang tubuh rakyat yang bekerja di tengah perubahan kekuasaan. Pada masa kolonial, relasi kerja bergerak dari kerja paksa dan sistem perkebunan menuju kerja kontrak, terutama setelah perubahan ekonomi kolonial abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Pada awal kemerdekaan, serikat buruh tumbuh sebagai bagian dari proses dekolonisasi, ketika buruh memiliki ruang lebih luas untuk berorganisasi dan mengambil aksi kolektif.

Pada masa Orde Baru, gerakan buruh dibatasi melalui sistem hubungan industrial yang korporatis dan terkendali negara. Setelah Reformasi, ruang berserikat kembali menguat, terutama setelah lahirnya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; tetapi dinamika baru muncul setelah UU Cipta Kerja, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 yang meminta pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

Dari sejarah itu, jelas bahwa isu buruh bukan hanya soal upah. Ia adalah isu kesehatan publik, keselamatan kerja, demokrasi ekonomi, keadilan sosial, produktivitas nasional, dan geopolitik. Negara yang ingin naik kelas tidak boleh membangun industri dengan tubuh pekerja yang rentan. Pabrik, pelabuhan, rumah sakit, tambang, perkebunan, gudang logistik, dan ekonomi digital memang menggerakkan pertumbuhan, tetapi semuanya berdiri di atas kerja manusia yang membutuhkan perlindungan nyata.

Data Indonesia menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya aman dan layak. BPS mencatat rata-rata upah buruh pada Februari 2025 sebesar Rp3,09 juta per bulan. Pada saat yang sama, Satu Data Indonesia mencatat 462.241 kasus kecelakaan kerja sepanjang Januari–Desember 2024, dengan 91,65 persen terjadi pada peserta penerima upah. Angka ini bukan sekadar statistik administratif. Ia berarti ada pekerja yang jatuh, terluka, sakit, kehilangan fungsi tubuh, kehilangan penghasilan, bahkan kehilangan masa depan keluarga.

Realitas itu terlihat sehari-hari. Buruh garmen mengejar target produksi dengan ritme mesin yang tidak selalu ramah tubuh. Pekerja sawit menghadapi panas, pestisida, alat tajam, dan jarak kerja yang jauh dari fasilitas kesehatan. Kurir daring berpacu dengan risiko jalan raya demi memenuhi pesanan dan insentif.

Pekerja konstruksi berhadapan dengan ketinggian, beton, debu, dan beban fisik berat. Tenaga kesehatan menjaga pasien dengan empati, tetapi sering pulang membawa kelelahan mental, setelah jam kerja panjang. Di balik setiap produk, layanan, dan pembangunan, ada manusia kerja yang tubuhnya harus dijaga.

Secara global, ILO mencatat bahwa 2,93 juta pekerja meninggal setiap tahun akibat faktor terkait kerja, sementara sekitar 395 juta pekerja mengalami cedera kerja nonfatal setiap tahun. ILO juga menegaskan bahwa lingkungan kerja yang aman dan sehat telah menjadi bagian dari prinsip dan hak fundamental di tempat kerja, sejak keputusan International Labour Conference pada 2022. Karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja bukan fasilitas tambahan, melainkan hak dasar manusia kerja.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.