China sayangkan kebuntuan pembicaraan perlucutan senjata nuklir di PBB

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Beijing (ANTARA) - Pemerintah China menyayangkan kegagalan Konferensi Tinjauan Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT RevCon) 2026 yang berakhir tanpa menghasilkan konsensus di Markas Besar PBB, New York pada 22 Mei 2026.

"Konferensi Peninjauan ke-11 Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) ini diselenggarakan saat perimbangan dan stabilitas strategis global sedang mengalami gangguan serius, termasuk proses pengendalian senjata multilateral kian terpolitisasi, berbasis blok, dan terfragmentasi. China menyayangkan kegagalan konferensi tanpa mencapai konsensus," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing, Senin.

Konferensi tersebut berlangsung di Markas Besar PBB pada 27 April–22 Mei 2026> Indonesia pun menjadi Koordinator Gerakan Non-Blok (GNB) yang mewakili 118 negara anggota untuk memastikan implementasi NPT berjalan seimbang pada tiga pilar utama, yakni perlucutan senjata nuklir, non-proliferasi, dan pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai.

"China meyakini bahwa NPT tetap menjadi landasan bagi rezim non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir internasional. Perjanjian ini merupakan pilar yang tak tergantikan dalam arsitektur keamanan internasional pasca-Perang Dunia II sehingga merupakan kepentingan bagi seluruh negara untuk terus mendukung secara teguh tujuan dan sasaran NPT," tambah Mao Ning.

China, ungkap Mao Ning, menaruh perhatian yang sangat besar terhadap perjanjian tersebut, serta mendukung universalitas, efektivitas, dan otoritas perjanjian itu.

"Delegasi China telah berpartisipasi secara intensif dan konstruktif dalam konferensi peninjauan ini dengan semangat solidaritas dan koordinasi," ungkap Mao Ning.

Mao Ning mengatakan China menyerukan kepada seluruh negara pihak untuk menjunjung tinggi multilateralisme sejati dan konsep keamanan bersama; memperbaiki lingkungan keamanan internasional dan regional; menjaga stabilitas strategis global dengan sungguh-sungguh; meniadakan akar penyebab proliferasi senjata nuklir serta menciptakan kondisi yang lebih kondusif guna memajukan proses perlucutan senjata nuklir secara teratur.

Usulan lainnya adalah menyelesaikan isu-isu krusial terkait non-proliferasi nuklir secara damai melalui dialog dan negosiasi; membela dengan sungguh-sungguh hak dan kepentingan sah seluruh negara terkait pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai; serta memanfaatkan sepenuhnya peran penting NPT demi perdamaian dan pembangunan.

Konferensi Peninjauan ke-11 itu berlangsung di tengah meningkatnya risiko nuklir global, termasuk modernisasi persenjataan, potensi uji coba nuklir, serta penggunaan teknologi baru seperti kecerdasan artifisial dalam sistem komando dan kendali nuklir. Saat ini, ada lebih dari 12.000 hulu ledak nuklir yang masih dipertahankan sejumlah negara.

Pada sesi penutupan, Indonesia menyampaikan kekecewaan atas tidak tercapainya dokumen akhir substantif dalam konferensi tersebut karena pelucutan senjata nuklir bukanlah agenda abstrak, melainkan kebutuhan nyata bagi perdamaian, stabilitas dan keamanan global.

Indonesia juga menegaskan bahwa negara-negara non-pemilik senjata nuklir telah memenuhi kewajiban non-proliferasi secara ketat berdasarkan NPT. Sementara itu, negara pemilik senjata nuklir didorong untuk mengambil langkah nyata dalam melaksanakan kewajiban pelucutan sesuai Pasal VI NPT.

Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (Non-Profliferation Treaty atau NPT) mulai berlaku sejak 1970 dan diperpanjang tanpa batas waktu pada 1995.

Berdasarkan traktat tersebut, negara-negara yang mempunyai senjata nuklir diwajibkan untuk tidak mengalihkan kepemilikan atau kendali kepada negara penerima senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya, dan tidak dengan cara apapun membantu, mendorong atau membujuk negara-negara yang tidak mempunyai senjata nuklir untuk memproduksi, memperoleh atau kendali atas senjata atau perangkat tersebut.

Saat ini terdapat 9 negara di dunia yang memiliki senjata nuklir yaitu Amerika Serikat, Rusia, China, Perancis, Inggris, Pakistan, India, Israel dan Korea Utara.

Dalam NPT diatur juga bahwa negara-negara yang tidak mempunyai senjata nuklir wajib untuk tidak menerima pengalihan atau kendali apa pun atas senjata nuklir atau alat peledak nuklir, dan tidak memproduksi atau memperoleh senjata atau alat tersebut, serta tidak mencari atau menerima bantuan apa pun dalam hal ini.

Negara-negara yang tidak punya senjata nuklir selanjutnya berjanji untuk menerima pengamanan yang dilaksanakan oleh Badan Energi Atom Internasional terhadap semua sumber atau bahan fisi khusus dalam semua kegiatan nuklir damai di dalam wilayah mereka atau di bawah yurisdiksi mereka dengan tujuan untuk mencegah pengalihan dari penggunaan nuklir untuk tujuan damai menjadi senjata nuklir.

Baca juga: RI desak komitmen pelucutan senjata nuklir di tengah kebuntuan NPT

Baca juga: PBB kecewa konferensi perjanjian nuklir gagal menyepakati hasil akhir

Baca juga: Iran tak berniat lepaskan haknya yang dijamin NPT

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.