Ini peran eks anggota Ombudsman RI Yeka Hendra dalam kasus perintangan perkara

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan peran anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara pada sidang pengadilan terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa kasus yang menjerat Yeka Hendra ini bermula pada awal bulan Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Yeka Hendra selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama III melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan pelacakan (tracking) melalui media.

Hasilnya investigasi itu dituangkan dalam laporan Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal dugaan malaadministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut, yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor, yang disusun secara melawan hukum," tuturnya.

Dengan begitu, ketentuan Kementerian Perdagangan terkait DMO direkomendasikan oleh Ombudsman RI untuk dicabut.

Padahal, DMO merupakan perbuatan melawan hukum yang disangkakan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada tahun 2022.

Baca juga: Eks anggota Ombudsman Yeka Hendra jadi tersangka perintangan perkara

Syarief melanjutkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang telah disusun secara melawan hukum oleh Yeka, seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor.

Akan tetapi, Yeka malah memberikan LHP tersebut kepada MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal, yang kemudian LHP itu dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kemendag.

Marcella merupakan advokat pihak korporasi yang berperkara dalam kasus CPO.

"Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan ontslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri," katanya.

Melalui pengaturan LHP tersebut, Yeka diduga menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group terkait melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari.

Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022," ujar Syarief.

Usai ditetapkan tersangka, Yeka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung benarkan periksa eks anggota Ombudsman Yeka Hendra

Baca juga: Kejagung benarkan geledah rumah anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.