BGN akan cabut insentif SPPG yang tak layani MBG 3B minimal 300 orang

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mencabut insentif Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak melayani Makan Bergizi Gratis (MBG) sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) minimal 300 orang per 2 Juni 2026.

Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN dalam Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2026 yang dirilis Senin, menyatakan SPPG yang tidak melaksanakan perintah tersebut akan ditangguhkan secara mayor.

"Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend (penghentian sementara) mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," kata Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI ( Purn) Dadang Hendrayuda di Jakarta pada Senin.

Dadang menegaskan, SE tersebut merupakan pedoman dalam menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus dilayani setiap SPPG, guna menjamin cakupan pelayanan gizi dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah.

Baca juga: BGN: Insentif SPPG dihentikan jika fasilitas & layanan tak sesuai SOP

Selain itu, SE juga memberikan kepastian tentang sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan yang sudah diberlakukan selama ini karena hingga saat ini, masih banyak dapur MBG yang belum memenuhi ketentuan 500 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

"Saat sidak di lapangan, kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B," ucap Dadang.

Dadang menekankan, BGN akan memberikan sanksi tegas kepada kepala SPPG maupun mitra dan yayasan berupa sanksi tertulis, yakni peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja SPPG.

Baca juga: BGN: Insentif Rp6 juta/hari/SPPG diberikan sama rata demi mutu MBG

Untuk pengawasan dan pelaporan, kepala SPPG wajib menyusun capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada masing-masing direktorat wilayah pada Deputi Pemantauan dan Pengawasan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Setelah itu, direktorat wilayah pada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan akan mengkonfirmasi laporan mereka.

"Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal," ujar Dadang.

Menurutnya, mekanisme pemberian sanksi akan mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan BGN, termasuk kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dadang mengemukakan, BGN menetapkan standar minimal pelayanan untuk kelompok 3B guna memastikan pemerataan akses gizi, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan program sesuai amanat kebijakan nasional. Penetapan standar ini juga untuk memperkuat pengawasan dan memastikan sumber daya program dimanfaatkan secara optimal.

Baca juga: BGN klarifikasi status pemberian insentif pada SPPG yang ditangguhkan

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.