CORE Indonesia Ingatkan Risiko Intervensi Kebijakan Perbankan OJK

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyoroti risiko penurunan kepercayaan dunia usaha akibat langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong perbankan membiayai program prioritas pemerintah pada Senin (13/4/2026).

Faisal menilai kebijakan yang direncanakan melalui aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi otoritas dalam aktivitas bisnis sektor keuangan nasional.

Dilansir dari Money, penilaian tersebut muncul sebagai respons terhadap rencana OJK menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) guna menyelaraskan penyaluran kredit perbankan dengan program-program strategis negara.

"Ini yang saya pikir perlu hati-hati. Karena kan pelaku swasta ini juga melihat bagaimana governance daripada kebijakan," ujar Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif CORE Indonesia saat ditemui di Jakarta.

Faisal menegaskan bahwa kepercayaan pelaku usaha menjadi faktor krusial di tengah dinamika ekonomi, sehingga kebijakan yang terkesan mendikte arah pembiayaan justru dapat meningkatkan risiko industri perbankan.

Pemerintah disarankan untuk memastikan setiap program prioritas memiliki fundamental yang kuat dari sisi model bisnis, profitabilitas, serta tata kelola agar menarik bagi pihak swasta secara organik.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah implikasi terhadap bank-bank milik negara atau Himbara yang sering kali menjadi pihak pertama yang menanggung risiko dalam skema pembiayaan program tertentu.

Faisal memberikan contoh pada program Koperasi Merah Putih, di mana kualitas tata kelola program tersebut akan sangat menentukan keamanan bagi institusi perbankan yang memberikan dukungan finansial.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pada Selasa (7/6/2026) bahwa OJK tengah menyiapkan regulasi agar bank lebih aktif mendukung agenda strategis pemerintah.

Beberapa program yang ditargetkan dalam penyesuaian aturan RBB tersebut mencakup program pembangunan 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.