Cucun Ahmad Syamsurijal Tekankan Homeless Media Taati Kode Etik

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya pembatasan dan penerapan aturan bagi praktisi media baru atau homeless media. Pernyataan ini disampaikan Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026), guna memastikan kredibilitas informasi yang sampai ke masyarakat.

Politisi tersebut mengingatkan bahwa kebebasan dalam menyampaikan informasi tidak boleh mengabaikan prinsip verifikasi. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, aspek kepatuhan terhadap regulasi pers menjadi poin utama yang disoroti oleh pimpinan parlemen tersebut.

"Ya, homeless media ini tetap tidak lepas daripada aturan kode etik jurnalistiknya. Harus memang ada batasan juga, tidak sekeinginan untuk menyampaikan ke publik tanpa verifikasi dari sumber atau dari kejadian yang saat itu terjadi," kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

Cucun menyatakan kekhawatirannya jika pertumbuhan media jenis ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak objektif. Ia berharap fenomena media baru ini tetap berada pada koridor fungsi pers yang sebenarnya.

"Ini kan penting ada batasan-batasan juga untuk para pegiat homeless media. Kemudian juga jangan sampai ya kadang-kadang ini tumbuh subur dijadikan satu alat oleh sekelompok orang yang menginginkan misalkan untuk homeless media ini menjadi, bahkan lebih menjurusnya ke sana menjadi buzzer atau menjadi alat speaker-nya," ucap Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

Meski memberikan peringatan keras terkait batasan, Cucun tetap memberikan apresiasi terhadap inovasi konten yang lahir dari ekosistem media tersebut. Ia menilai aspek kreativitas harus berjalan selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tapi kita senang bagaimana keterbukaan, kemudian juga kreativitas yang dibikin oleh para homeless media ini, yang pasti tetap harus mengikuti juga tata aturan kode etik jurnalistik yang ada di negara kita," imbuh Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

Sementara itu, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI mengklarifikasi status hubungan mereka dengan Indonesia New Media Forum (INMF). Plt Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana, membantah adanya ikatan kontrak kerja sama dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (5/5).

Kurnia menjelaskan bahwa pihak INMF yang mengajukan audiensi untuk membahas standarisasi media baru. Dalam pertemuan tersebut, INMF memaparkan syarat-syarat operasional yang mereka terapkan bagi para anggotanya.

"INMF menjelaskan bahwa mereka berkumpul untuk meningkatkan kualitas dan ruang berkembang. Beberapa informasi yang mereka sampaikan adalah bahwa new media harus memiliki perusahaan, alamat, dan penanggung jawab," kata Kurnia Ramadhana, Plt Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI.

Selain membahas administrasi, pertemuan itu juga menyentuh aspek teknis pemberitaan. Bakom RI mempertanyakan cara kerja media baru dalam menjaga keberimbangan informasi dibandingkan dengan media konvensional.

"Bakom merespons dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait mekanisme kerja new media. Misalnya, tentang mekanisme cover both sides yang biasanya menjadi standar dalam media konvensional. INMF menjawab mereka memiliki metode yang disebut verifikasi," ujarnya Kurnia Ramadhana, Plt Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI.