Damkar Semarang Polisikan Penagih Utang Akibat Laporan Kebakaran Palsu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang resmi melaporkan seorang penagih utang pinjaman online ke Polrestabes Semarang pada Sabtu (25/4/2026). Langkah hukum ini diambil setelah pelaku memberikan laporan kebakaran palsu pada Kamis (23/4/2026) sore untuk meneror pemilik warung nasi goreng.

Aksi sabotase layanan darurat ini dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor hotline 113 sekitar pukul 17.10 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pelaku mengklaim terjadi kebakaran di sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kecamatan Semarang Barat, sehingga petugas segera mengerahkan dua unit armada dan 12 personel.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Tantri Pradono, mengonfirmasi bahwa setelah petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya api maupun tanda-tanda kebakaran. Penyelidikan di tempat menunjukkan bahwa laporan tersebut merupakan alat intimidasi terhadap pemilik warung.

"Jadi ini ceritanya tadi ada laporan ke sini, ternyata itu DC pinjol. Jadi itu diteror oleh DC pinjol melaporkan kalau warung nasi gorengnya itu kebakaran," kata Tantri Pradono, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.

Tantri menjelaskan bahwa identitas pelapor yang tertera dalam sistem adalah seseorang bernama Adi. Pihaknya menduga tindakan ini sengaja dirancang untuk menakut-nakuti nasabah yang memiliki tunggakan utang.

"Ternyata setelah anggota kami ke sana tidak ada kebakaran, ternyata dari DC pinjol. DC-nya (yang melapor) buat nakut-nakutin," terangnya.

Pihak Damkar juga mencatat bahwa data pada sistem mereka merujuk pada identitas pelapor tertentu saat kejadian berlangsung di Semarang Barat tersebut.

"Kalau tadi di situ tertera nama pelapornya Adi," katanya.

Dalam keterangan teknis lanjutan, Tantri menambahkan bahwa prosedur operasi standar (SOP) tetap dijalankan begitu panggilan darurat diterima tanpa adanya kecurigaan awal.

"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," ujar Tantri.

Setelah berkomunikasi dengan pemilik warung, barulah terungkap bahwa korban memang sedang menghadapi tekanan dari pihak penagih utang terkait pinjaman sejak tahun 2020.

"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh 'debt collector' pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," katanya.

Tantri juga mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dicoba, namun terkendala oleh hilangnya kontak dengan pihak pelapor palsu tersebut.

"Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai ada lagi yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merugikan masyarakat luas," tegasnya.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, memberikan penegasan serupa bahwa penggunaan layanan darurat untuk tujuan pribadi tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika pelayanan publik.

"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," kata Ade Bhakti, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang.

Ade juga membandingkan insiden ini dengan kejadian serupa di masa lalu, di mana pelaku sebelumnya masih kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya, pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," ucapnya.

Pelaku kini terancam jeratan Pasal 220 KUHP tentang pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pihak berwenang, mengingat tindakan tersebut telah membuang sumber daya layanan publik yang vital.