Damkar Semarang Polisikan Penagih Utang Pinjol Terkait Laporan Palsu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang menempuh jalur hukum terhadap oknum penagih utang pinjaman online yang diduga memberikan laporan kebakaran palsu pada Kamis (23/4/2026). Langkah tegas ini diambil setelah layanan darurat dimanfaatkan sebagai alat teror untuk menagih utang kepada pemilik warung nasi goreng.

Dilansir dari Detikcom, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti menyatakan bahwa penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan. Penegasan tersebut muncul karena tindakan pelaku telah mengganggu fungsi pelayanan masyarakat yang seharusnya bersifat krusial.

"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," kata Ade dalam keterangannya.

Instansi tersebut sempat membuka kesempatan bagi pelaku untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak pelapor palsu tidak menunjukkan iktikad baik untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada petugas.

"Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," ucap Ade.

Kronologi kejadian bermula saat pusat panggilan pemadam kebakaran menerima informasi adanya kobaran api di warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman pada Kamis sore. Merespons laporan tersebut, pihak berwenang segera mengerahkan dua unit armada pemadam ke lokasi kejadian guna melakukan penanganan cepat.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono memaparkan bahwa pengerahan pasukan telah dilakukan sesuai prosedur operasi standar. Namun, sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kebakaran seperti yang dilaporkan.

"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," ujar Tantri.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pemilik warung sedang mengalami tekanan dari pihak ketiga terkait persoalan piutang lama. Pemilik usaha menduga kuat bahwa laporan fiktif tersebut sengaja dibuat untuk menciptakan ketakutan di lingkungan usahanya.

"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh 'debt collector' pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," kata Tantri.

Petugas juga mendapati fakta bahwa utang yang dimaksud telah ada sejak tahun 2020 dengan nominal sekitar Rp2 juta. Upaya untuk menghubungi kembali nomor pelapor tidak membuahkan hasil karena status nomor telepon tersebut sudah tidak aktif.

"Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai ada lagi yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merugikan masyarakat luas," tegas Tantri.

Laporan resmi kini telah disampaikan kepada Polrestabes Semarang sebagai bentuk tindak lanjut hukum. Terduga pelaku terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 220 KUHP yang mengatur tentang pemberitahuan atau laporan palsu kepada aparat penegak hukum atau instansi negara.