PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI angkat bicara soal kasus yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (CP) Aek Nabara, Sumatera Utara. Manajemen bank BUMN ini memastikan keamanan seluruh dana nasabah yang terkait dengan produk resmi BNI, artinya yang dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan perbankan.
“Kami ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” kata Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan Rian dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Ahad, 19 April 2026, dikutip dari Antara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menyebutkan peristiwa yang terjadi merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur resmi perbankan. Sebab, produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Adapun Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menambahkan transaksi tersebut tidak terdeteksi sejak awal karena tidak masuk ke sistem BNI. “Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,” katanya.
Kasus itu, kata Munadi, baru terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Hingga kini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain seorang tersangka dugaan penyelewengan dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
“Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim,” ucap Munadi.
Ia menyatakan BNI terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Tak hanya itu, perusahaan juga memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
BNI pun akan meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi. Masyarakat diimbau memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi, seperti aplikasi perbankan maupun kantor cabang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyebut nilai kerugian dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum mencapai sekitar Rp 28 miliar. Sampai sekarang BNI telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar serta meminta penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·