Langkah penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui badan usaha milik negara khusus resmi dimulai oleh pemerintah. Seperti dikutip dari Money, Danantara Indonesia telah menetapkan mantan Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Luke Thomas Mahony, sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan bahwa penunjukan Luke didasarkan pada rekam jejak serta pengalaman yang selaras dengan kebutuhan perusahaan. Luke juga diketahui telah terlibat sejak awal dalam proses pendirian Danantara.
"Jadi bisa dilihat track record-nya apa, kemampuannya juga jelas seperti kita bangun Danantara dulu," ujar Rosan, dikutip dari Kontan.
Luke Thomas Mahony tercatat pernah menduduki posisi penting sebagai Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Terkait struktur kepengurusan secara menyeluruh, Rosan memastikan bahwa pengumuman resmi manajemen PT DSI akan dipublikasikan dalam waktu dekat.
"Ya ini kan kita lagi dalam tahap untuk menguatkan tim. Nanti kita akan tampilkan full-nya tim," kata dia.
Pendirian PT DSI merupakan implementasi langsung dari Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan regulasi tersebut, pengiriman komoditas strategis ke luar negeri wajib dilewati melalui BUMN yang ditunjuk khusus.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa regulasi baru ini diterapkan demi memperketat pengawasan ekspor komoditas sekaligus menyumbat potensi kebocoran devisa hasil ekspor dan penghindaran pajak.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembentukan PT DSI juga dirancang untuk menghentikan praktik under-invoicing dalam aktivitas ekspor. Pola pelaporan harga yang lebih rendah dari nilai transaksi riil ini dinilai merugikan keuangan negara.
Menurut Purbaya, sistem lama membuat sebagian margin keuntungan berputar di entitas luar negeri milik siber pemilik. Lewat regulasi baru, seluruh nilai transaksi ekspor wajib langsung dibukukan pada penjualan domestik perusahaan.
"Jadi yang tadi biasanya uangnya dimainkan oleh pemilik, karena perusahaan yang di luar negeri punya pemilik kan? Sekarang bisa harusnya terefleksi langsung di penjualan mereka yang murni," ujar Purbaya.
Kebijakan ini diyakini mampu menyehatkan laporan keuangan emiten yang melantai di bursa saham sekaligus mengerek nilai valuasi mereka dalam jangka panjang.
"Harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang di bursa. Jadi pasti pelan-pelan akan naik secara signifikan kalau menurut saya," kata dia.
Kendati demikian, sentimen pasar modal terpantau merespons negatif pemberlakuan aturan baru tersebut. Pada sesi perdagangan Kamis (21/5/2026), Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melorot hingga menyentuh posisi 6.144, akibat koreksi dalam sebesar 2,76 persen yang melanda kelompok saham blue chip dan konglomerasi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·