Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara antara 4 hingga 6 tahun kepada delapan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (12/5/2026). Para terdakwa dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Dilansir dari Detikcom, selain hukuman kurungan badan, setiap terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang menyatakan seluruh elemen pembuktian tindak pidana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Keputusan hukum ini didasarkan pada peran masing-masing terdakwa yang menjabat di berbagai posisi strategis pada sektor energi selama rentang waktu terjadinya perkara. Ketua majelis hakim memberikan penegasan mengenai kesalahan kolektif para terdakwa di dalam ruang sidang.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Asek Nurhadi saat membacakan amar putusan.
Rincian putusan menunjukkan bahwa mantan pimpinan PT Pertamina Patra Niaga dan jajaran Direksi Pertamina lainnya menerima hukuman tertinggi. Penegakan hukum ini mencakup denda yang disertai dengan subsider pidana kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Daftar lengkap vonis terhadap delapan terdakwa dalam perkara tata kelola minyak mentah ini dirangkum dalam tabel berikut:
| Alfian Nasution (Dirut PT PPN 2021-2023) | 6 Tahun | Rp 1 Miliar / 150 hari |
| Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran Pertamina 2012-2014) | 6 Tahun | Rp 1 Miliar / 150 hari |
| Arief Sukmara (Direktur PIS 2024-2025) | 6 Tahun | Rp 1 Miliar / 150 hari |
| Martin Haendra Nata (Manager Trafigura Pte Ltd 2019-2021) | 5 Tahun | Rp 1 Miliar / 150 hari |
| Toto Nugroho (SVP ISC Pertamina 2017-2018) | 5 Tahun | Rp 1 Miliar / 150 hari |
| Hasto Wibowo (Direktur Pemasaran PPN 2020-2021) | 5 Tahun | Rp 1 Miliar / 150 hari |
| Dwi Sudarsono (VP CPTC 2019-2020) | 4 Tahun | Rp 1 Miliar / 150 hari |
| Indra Putra (Manager PT Mahameru Kencana Abadi) | 4 Tahun | Rp 1 Miliar / 150 hari |
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·